Anggota Polri Lolos Seleksi Tes Tertulis Komnas HAM, LBH Jakarta: Melanggar Profesionalisme
Terbaru

Anggota Polri Lolos Seleksi Tes Tertulis Komnas HAM, LBH Jakarta: Melanggar Profesionalisme

50 calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 yang lolos seleksi tes tertulis, salah satunya berprofesi sebagai anggota Polri yakni Remigius Sigid Tri Harjanto. Panitia seleksi calon anggota Komnas HAM diminta mencoret Remigius Sigid Tri Hardjanto dari daftar calon anggota Komnas HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM.
Gedung Komnas HAM.

Masa jabatan komisioner Komnas HAM Periode 2017-2022 segera berakhir. Panitia Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027 yang dipimpin Prof Makarim Wibisono masih memproses para calon yang telah mendaftar. Pendaftaran dibuka 8 Februari 2022 dan diperpanjang sampai 8 April 2022. Calon yang lolos seleksi administratif mencapai 96 orang. Dari jumlah itu yang lolos seleksi tes tertulis 50 orang.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mencatat 50 calon yang lolos seleksi tertulis itu berasal dari beragam profesi seperti aktivis, jurnalis, advokat, akademisi, dan ASN. Dari 50 nama itu ada satu yang berprofesi sebagai anggota Polri yakni Remigius Sigid Tri Harjanto.

“Satu-satunya peserta seleksi yang memiliki latar belakang Anggota Polri adalah Irjen. (Pol.) Remigius Sigid Tri Hardjanto yang merupakan perwira tinggi Polri dalam kedudukanya sebagai Kepala Divisi Hukum Polri,” katanya ketika dihubungi, Kamis (2/6/2022).

Arif menilai lolosnya Remigius Sigid yang berstatus sebagai anggota Polri aktif sekaligus Kepala Divisi Hukum Polri melanggar aturan profesionalisme Polri. Sebagaimana diketahui, Pasal 28 ayat (3) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Selain itu, Arif mengingatkan berdasarkan prinsip-prinsip berkenaan dengan status dan fungsi institusi nasional untuk melindungi dan memajukan HAM dalam Paris Principle yang diadopsi dari General Assembly Resolution 48/134 tanggal 20 Desember 1993 menjabarkan komposisi dan jaminan kemandirian dan keberagaman anggota Komnas HAM. Ketentuan itu menekankan antara lain perwakilan departemen pemerintahan hanya berpartisipasi dalam pertimbangan yakni sebagai penasihat.

Apalagi mengacu data Komnas HAM, Arif menyebut sepanjang tahun 2020-2021 dari 1.162 kasus kekerasan aparat negara sebanyak 480 kasus berkaitan dengan kerja penegakan hukum oleh kepolisian. Tahun 2020, dari 641 kasus sebanyak 263 kasus berkaitan dengan kerja kepolisian. Tahun 2021 dari 521 kasus yang menyangkut polisi ada 217 kasus. Untuk pelanggaran keadilan tahun 2020 ada 186 kasus dan tahun 2021 ada 151 kasus.

“Dengan kata lain polisi merupakan aktor yang paling banyak melanggar HAM,” bebernya.

Data Ombudsman tahun 2020 juga menunjukan ada 1.120 laporan masyarakat terkait hukum, HAM, politik, keamanan dan pertahanan dengan terlapor lembaga penegak hukum. Kepolisian menempati urutan pertama dengan 699 laporan, dimana 115 laporan diantaranya telah diselesaikan oleh Ombudsman. Sebagian besar laporan polisi terkait dugaan penyimpangan prosedur dan pemberian pelayanan.

LBH Jakarta melihat sudah cukup banyak anggota Polri masuk ke berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan. Misalnya, sebagai pimpinan KPK yang ujungnya berkontribusi terhadap pelemahan lembaga anti rasuah itu. Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah.

“Jika alasannya adalah untuk membenahi institusi kepolisian, tentu saja hal tersebut harus dilakukan di internal Polri sendiri, bukan di Komnas HAM,” tegasnya.

Untuk itu, Arif mendesak pemerintah untuk tidak mengintervensi Komnas HAM demi kepentingan politik sesaat. Panitia seleksi calon anggota Komnas HAM perlu mencoret Remigius Sigid Tri Hardjanto dari daftar calon anggota Komnas HAM. Sekaligus memastikan implementasi Paris Principles dalam melakukan seleksi anggota Komnas HAM. Polri diminta untuk memastikan Remigius tidak mengikuti tahap lanjut seleksi calon anggota Komnas HAM.

Tags:

Berita Terkait