Angka Dispensasi Nikah Tinggi, KPAI Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengawasan Medsos
Terbaru

Angka Dispensasi Nikah Tinggi, KPAI Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengawasan Medsos

Sebagian besar pemohon dispensasi nikah mengalami hamil di luar pernikahan. Diduga salah satu penyebab di balik anak-anak hamil di luar nikah adalah pornografi yang tersebar dan dapat diakses mudah di media sosial.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Fenomena tingginya angka dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, melansir laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dispensasi nikah di PA tersebut mencapai angka 569 pasangan. Patut diketahui, dispensasi nikah dilakukan oleh pasangan di bawah umur sebagaiman ditentukan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Berkenaan dengan tingginya angka permohonan dispensasi nikah di PA Kabupaten Kediri, disebut memiliki rentang usia antara 15 sampai dengan 17 tahun. Dengan kondisi sebagian besar dari pemohon dispensasi nikah mengalami hamil di luar pernikahan. Diduga salah satu penyebab dibalik anak-anak hamil di luar nikah adalah pornografi yang tersebar dan dapat diakses mudah di media baru (media sosial).

“Sebenarnya sudah cukup banyak aspirasi yang menginginkan adanya regulasi yang mengatur media baru. Akan tetapi, baik pemerintah maupun DPR belum meresponnya secara signifikan dengan membuat Rancangan Undang-Undang,” ujar Anggota KPAI Sub Komisi Data dan Informasi, Kawiyan, seperti dikutip dari laman resmi KPAI, Kamis (26/1/2023) kemarin.

Baca Juga:

Ia menjelaskan pihak KPAI sudah mendesak pemerintah pusat agar mencetak regulasi perihal pengawasan media sosial. Upaya pengawasan yang dilakukan sama seperti pengawasan konten penyiaran yang dimuat dalam UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh empat factor yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi yakni tontonan pornografi menjadi pemicu utama,” ungkap Humas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, Munasik, kepada KPAI.

Melihat fenomena yang terjadi ini, KPAI merasa prihatin atas banyaknya anak-anak yang terpapar konten pornografi. “Dimana pornografi menjadi faktor paling banyak berkontribusi pada jumlah anak yang hamil sebelum menikah di usia anak,” sambung Kawiyan.

Tags:

Berita Terkait