Anomali Putusan MK Tentang Pemilu Serentak?
Kolom

Anomali Putusan MK Tentang Pemilu Serentak?

Terdapat masalah putusan MK ini terhadap sinkronisasi putusan MK sebelumnya.

Bacaan 2 Menit

 

Kedua, MK pernah memutuskan bahwa pilkada bukan bagian dari pemilu, putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013. Apa jadinya kalau bagian dari tawaran alternatif MK itu justru menggabungkan pemilu dengan pilkada? Tentu sinkronisasi ini perlu diperhatikan.

 

Belum banyak publik yang paham wacana pilkada serentak di 2024, yang memang sudah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 akan dilaksanakan di bulan November tahun 2024. Pengalaman pemilu 2019 lalu, tanggal 20 Oktober 2019 Presiden/Wakil Presiden dilantik. Jadi, sebelum pilkada serentak itu DPR dan MPR sudah definitif. Begitu juga DPRD di setiap daerah.

 

Artinya, jika pilkada serentak dilaksanakan di November 2024, dapat meminimalisir kemungkinan chaos yang mengancam keamanan bahkan persatuan nasional. Tentu kita tidak mau membayangkan, jika pemilu dan pilkada serentak dilaksanakan, kemudian ada sengketa hasil, semua kandidat yang kalah menggugat, apalagi sampai chaos. Sementara belum ada pemimpin yang definitif, yang memiliki otoritas, bisa kacau negeri ini.

 

Dari kedua poin tersebut (pertama, dasar konstitusi dari putusan MK dan kedua, sinkronisasi dan harmonisasi putusan MK sebelumnya), dapat dengan jelas kita temui kejanggalan putusan MK ini. Terlebih jika kemudian kita ulas poin-poin tawaran alternatif pemilu serentak dari putusan MK tersebut (selain poin pertama), tentunya dapat disimpulkan, selain bertentangan dengan UUD juga tidak sinkron dengan putusannya terdahulu.

 

Terlepas dari polemik putusan MK itu, realitasnya kita pahami banyak masalah yang terjadi pada pemilu serentak 2019 yang lalu perlu dicarikan solusinya. Tidak hanya masalah teknis yang semrawut, hingga diduga banyaknya penyelenggara yang meninggal dunia karena kelelahan, juga masalah yang sangat substansial, terkait ditemukannya banyak suara yang diberikan dalam pemilu itu dinyatakan tidak sah.

 

Mengapa? Karena salah coblos, karena dicoblos sebelum dibuka lipatan kertas suara secara utuh, hingga coblosan mengenai bagian dari beberapa partai. Belum lagi logistik tertukar, terlambat, dan lain sebagainya. Banyak permasalahan yang memang perlu kita carikan solusinya.

 

Last but not least, jika memang kita sepakat bahwa perlu ada upaya membenahi tata kelola pemilu dan pilkada, agar permasalahan yang pernah terjadi dapat diminimalisir sebagai solusi pelaksanaan pemilu yang efektif dan efisien, dan pelaksanaannya legal sesuai konstitusi, maka perlu didorong amandemen UUD terbatas.

Tags:

Berita Terkait