Ini penting. Tanpa amandemen UUD, jikapun kemudian DPR menjadikan tawaran alternatif itu dalam membuat/merevisi UU Pemilu sebagai draf UU dan disahkan. UU itu rawan di uji materi kembali. Bukan?
*)Munandar Nugraha adalah adalah pegiat pemilu.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |