Antara Likuidasi dan Penyelamatan Perusahaan dalam Pailit Debitor Solvent

Antara Likuidasi dan Penyelamatan Perusahaan dalam Pailit Debitor Solvent

Sebelum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU diteken, Mahkamah Agung pernah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara kepailitan karena perusahaan debitor masih dalam keadaan solvent dan prospektif (viable).
Antara Likuidasi dan Penyelamatan Perusahaan dalam Pailit Debitor Solvent

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur mengenai syarat suatu korporasi dapat dimohonkan pailit dan PKPU apabila terdapat dua kreditor di mana salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kepada korporasi dengan kategori ini, menurut Undang-Undang dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Dari sini, diskusi panjang itu dimulai. Pailitnya perusahaan-perusahaan yang masih dianggap solvent dan viable (prospektif) di Pengadilan Niaga seperti pailitnya PT. Modernland Reality, PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT. Telkomsel, serta yang terbaru adalah pailitnya PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi contoh diskusi ini terjadi.

Asra dalam disertasinya berjudul Corporate Rescue: Key Concept dalam Kepailitan Korporasi tahun 2014 lalu itu bahkan menyebutkan “hukum kepailitan bukan lagi merupakan penerapan prinsip commercial exit from financial distress, tetapi merupakan alat yang dapat memusnahkan perusahaan-perusahaan yang solvent”.

Menurut Asra, konsep likuidasi yang dibangun berdasarkan teori Jackson’s creditor bargain di mana untuk melunasi utang-utangnya, aset-aset perseroan harus dilikuidasi telah melebihi konsep likuidasi itu sendiri karena menghilangkan syarat insolvent di dalamnya. Konsep ini telah ditinggalkan beberapa negara dengan menerapkan konsep corporate rescue (penyelamatan perusahaan).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional