Antisipasi Money Laundering, Advokat Akan Diwajibkan Terdaftar di PPATK
Utama

Antisipasi Money Laundering, Advokat Akan Diwajibkan Terdaftar di PPATK

Saat ini belum terdapat kesamaan standar dalam profesi advokat mengenai kejahatan money laundering, sehingga kesadaran pelaporan masih belum optimal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Risiko kriminalisasi advokat dalam kejahatan TPPU ini adalah saat bertindak sebagai pihak lain atau bukan pelaku utama yang terlibat dalam pencucian uang. Pihak ketiga tersebut disebut sebagai gate keeper yang dapat diperankan profesi advokat. Tugasnya profesi tersebut menyembunyikan dan menyamarkan hasil TPPU. Keterlibatan advokat tersebut dapat dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

UU 8 Tahun 2010

Pasal 4:

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Bagi advokat litigasi tidak terdapat kewajiban melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Sebab, dalam PP 43/2015 menyatakan terdapat pengecualian bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa dalam rangka memastikan posisi hukum dan penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.

 

Perdebatan ini muncul pada advokat yang menangani klien dalam persoalan bukan litigasi. Advokat tersebut wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan saat menangani dan atas nama klien yang menjadi objek laporan TPPU. Objek laporan tersebut antara lain 1) Pembelian dan penjualan properti, 2) Pengelolaan uang, efek dan/atau produk jasa keuangan lainnya, 3) Pengelolaan rekening giro, tabungan, deposito dan/atau rekening efek, 4) Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan dan/atau, 5) Pendirian, pembelian dan penjualan badan hukum.

 

Dalam kesempatan sama, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan setiap pihak termasuk profesi advokat untuk melaporkan saat terdapat transaksi mencurigakan tersebut untuk menghindari terjadinya pencucian uang. Dia mengatakan kejahatan pencucian uang ini akan berdampak buruk bagi ekonomi nasional.

 

“Sistem perekonomian, perdagangan harus aware terhadap pencegahan TPPU. Dengan demikian, kalau ada sistem pencegahan tersebut maka negara kita dianggap berisiko rendah. Ini akan dilihat positif sehingga dapat memberi kepercayaan negara lain dan berdampak terhadap peningkatan investasi dan cost borrowing tentu akan lebih rendah,” jelas Kiagus.

 

Tags:

Berita Terkait