“Bahasa hukum adalah perangkat kerja dasar para praktisi hukum,” kata profesor bahasa hukum sekaligus perbandingan hukum asal Finlandia, Heikki Eero Sakari Mattila. Penjelasan itu ditemukan dalam buku karyanya Comparative Legal Linguistics. Para yuris berkutat dengan berbagai istilah hukum, kalimat dalam teks hukum, hingga penafsiran atas teks hukum.
Bahasa hukum adalah topik interdisiplin antara ilmu hukum dan ilmu bahasa (linguistik). Berdasarkan kajian ilmu bahasa, bahasa hukum adalah bagian dari objek studi linguistik terapan terutama sosiolinguistik. Berdasarkan ilmu hukum, bahasa hukum adalah objek studi sosio legal yang biasa dikenal di kalangan yuris Indonesia sebagai ilmu tentang kenyataan hukum di masyarakat.
Kajian linguistik tentang bahasa hukum sebagai interdisiplin biasanya dikenal dengan nama tersendiri yaitu linguistik hukum. Studi dalam linguistik hukum biasanya membahas persoalan kosa kata (terutama terminologi/istilah), sintaksis atau hubungan antar kata dalam tata kalimat, serta semantik atau makna kata.
Baca Juga:
- Mengenal Kembali Bahasa Hukum, Bahasanya Dunia Hukum
- Bahasa Hukum: Catatan Singkat tentang Istilah ‘Perdata’
- AB Massier dan Cerita tentang Bahasa Hukum Indonesia yang Terabaikan
Lalu, apa fungsi bahasa hukum bagi para pihak yang berinteraksi di dunia hukum? Berikut ini 4 penjelasan Mattila dalam buku Comparative Legal Linguistics karyanya itu.
1. Achieving Justice/Mencapai Keadilan
Mattila menyebut hukum sebagai fenomena metafisik yang hidup dan dihidupkan dalam wadah bahasa. Visi hukum secara umum adalah mencapai keadilan. Sikap tindak yang diatur melalui bahasa hukum pun bertujuan untuk mencapai keadilan. Oleh karena itu, segala fitur dan karakter yang ada dalam bahasa hukum berfungsi mencapai keadilan.
2. Transmission of Legal Messages/Menyampaikan Pesan Hukum
Bahasa hukum menyampaikan pesan berkaitan isi hukum serta segala fakta relevan berkaitan penerapan hukum. Pada dasarnya pesan ini tidak hanya untuk dipahami kalangan praktisi dan akademisi hukum, namun juga masyarakat umum. Namun, perkembangan bahasa hukum sebagai ragam khusus tidak bisa mengelak dari terbentuknya karakter khas yang justru menyulitkan dipahami masyarakat umum. Oleh karena itu, bahasa hukum harus terus dievaluasi dan dikembangkan ke arah paling optimal dalam mencapai keadilan.