Apa Sih Kriteria Ahli? Cek 8 Regulasi Ini
Utama

Apa Sih Kriteria Ahli? Cek 8 Regulasi Ini

Mulai dari undang-undang sampai perpres. Kriteria lebih jelas seharusnya bisa mengacu Perpres Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Saksi Ahli Psikologi UI Dewi Taviana saat memberi keterangan terkait kasus kematian Mirna Wayan Salihin dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto Ilustrasi: RES
Saksi Ahli Psikologi UI Dewi Taviana saat memberi keterangan terkait kasus kematian Mirna Wayan Salihin dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto Ilustrasi: RES

Apa yang dimaksud dengan ‘ahli’ dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Hukumonline mencatat setidaknya delapan regulasi soal ahli dalam kerangka peraturan perundang-undangan. Ada tujuh yang berupa undang-undang menyebut ‘ahli’ dalam prosedur beracara menegakkannya. Ada dua variasi istilah yang biasa digunakan berdampingan dengan penyebutan ‘ahli’ yaitu ‘keterangan ahli’ dan ‘saksi ahli’. Namun, tampak belum ada kriteria kualifikasi yang rinci tentang sosok ‘ahli’ dalam semua undang-undang itu. Laporan mendalam soal ini bisa dibaca dalam artikel Premium Stories berjudul “Meninjau Ulang Saksi Ahli dan Keahliannya Bersaksi di Mata Pengadilan”.

Lalu, bagaimana hukum mengukur seseorang layak disebut ‘ahli’?

Penelusuran Hukumonline menemukan sejauh ini hanya perkara lingkungan hidup yang memiliki rincian kriteria kualifikasi ‘ahli’ dalam peradilan. Kriteria itu diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Baca Juga:

Kriteria kualifikasi ‘ahli’ yang bisa diajukan sebagai ahli di peradilan perdata, pidana, dan tata usaha negara kasus lingkungan hidup ada tiga. Pertama, memiliki disiplin ilmu sesuai dengan perkara yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi minimal magister atau mendapat pengakuan masyarakat sebagai ahli. Kedua, pernah menyusun atau membuat karya ilmiah atau penelitian relevan. Ketiga, aktif dalam seminar atau lokakarya yang tercantum dalam daftar riwayat hidup.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. Isinya menyatakan kriteria kualifikasi ‘ahli’ dalam tindak pidana pers hanya yang diajukan resmi oleh Dewan Pers sebagai ahli.

Berikut ini delapan regulasi yang Hukumonline himpun soal ‘ahli’ dalam kerangka peraturan perundang-undangan.

1. Hukum Acara Perdata

Pasal 154 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)/ RIB (Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui) menyebut istilah ‘ahli’. Kriteria kualifikasi ‘ahli’ hanya soal kesamaan kriteria larangan menjadi ahli yang sama dengan larangan menjadi saksi. Namun, rincian kriteria apa yang membuatnya diakui sebagai ‘ahli’ tidak dijelaskan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait