Apakah Utang Istri Juga Utang Suami? Simak Penjelasan Hukumnya
Utama

Apakah Utang Istri Juga Utang Suami? Simak Penjelasan Hukumnya

Utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Seorang suami kedapatan melayangkan keluhannya lewat artikel di Media Konsumen terkait utang istrinya pada 14 Maret lalu. Dalam artikel tersebut, penulis artikel atas nama Andri menyampaikan dirinya merasa diteror oleh tim penagihan salah satu bank swasta. Tagihan tersebut adalah tagihan atas nama istrinya.

Namun Andri mengaku tidak mengetahui keberadaan utang tersebut dan dia menolak untuk melunasi utang sang istri. Berdasarkan pengakuannya, saat ini dia dan istrinya sudah tidak melakukan komunikasi dan sedang dalam proses perceraian.

Lalu bagaimana sebenarnya status utang yang dibuat istri tanpa sepengetahuan suaminya tersebut? Apakah suami tetap bertanggung jawab untuk melunasi utang istri?

Dalam artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Apakah Utang Istri Juga Merupakan Utang Suami?”, utang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).

Baca Juga:

Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Sedangkan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan isteri tidak menentukan lain. Atas harta bawaan ini, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.

Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait