Apakah UU Termasuk Karya Akademik? Ini Penjelasan Akademisi
Terbaru

Apakah UU Termasuk Karya Akademik? Ini Penjelasan Akademisi

Kecenderungan menganggap undang-undang sebagai karya akademik tidak relevan karena dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan selain dibutuhkan ahli di bidang hukum, juga perlu mengikutsertakan masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk menjalankannya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Akademisi yang juga pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, dalam sesi diskusi mengenai RKUHP pada, Kamis (4/8). Foto: WIL
Akademisi yang juga pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, dalam sesi diskusi mengenai RKUHP pada, Kamis (4/8). Foto: WIL

Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Naskah akademik yang diunggah dalam menu produk, dibuat berdasarkan permintaan dari anggota, komisi, gabungan komisi, dan alat kelengkapan dewan lainnya untuk kepentingan pembentuk undang-undang di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat.

Naskah akademik yang telah disusun dan dinyatakan selesai, selanjutnya akan dipresentasikan kepada Alat Kelengkapan Dewan oleh Pusat PUU sebagai bentuk dukungan keahlian Badan Keahlian DPR RI.

Baca Juga:

“Kami di PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia) gelisah sejak awal reformasi mengenai penggunaan kata naskah akademik ini. Banyak orang yang cenderung menganggap UU ini adalah karya akademik,” kata akademisi yang juga pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, dalam sesi diskusi mengenai RKUHP pada, Kamis (4/8).

Bivitri sendiri menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukanlah sebuah karya akademik.

“Meski di awal memiliki kegelisahan, namun karena adanya policy paper atau sudah ada basisnya kami tidak terlalu gelisah. Namun, lama kelamaan kegelisahan itu kembali muncul dalam RKUHP pasca pengesahan UU Cipta Kerja yang semakin lama semakin berat ke aspek teknokratik,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait