Aparat Penegak Hukum dan Pengadilan di Jakarta Tandatangani MoU e-Berpadu
Terbaru

Aparat Penegak Hukum dan Pengadilan di Jakarta Tandatangani MoU e-Berpadu

Elektronik berkas pidana terpadu bertujuan untuk mengintegrasikan pekerjaan satu sama lain antar aparat penegak hukum yang diharapkan dapat memangkas waktu dalam pemrosesan perkara pidana.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Soedarmadji melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta, Rabu (28/12). Foto: WIL
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Soedarmadji melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta, Rabu (28/12). Foto: WIL

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Soedarmadji melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta.

Menurutnya, e-Berpadu ini hadir dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT. Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court yang pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik.

“Banyak keluhan khususnya di wilayah DKI Jakarta dalam menunggu antrian yang tidak sesuai dengan jadwal yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim. Hal ini karena adanya hal tak terduga saat proses berlangsungnya perkara seperti ruang sidang yang tidak memadai hingga jumlah hakim,” ujar Soedarmadji selaku Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada, Rabu (28/12).

Baca juga:

Ia melanjutkan, e-Berpadu ini merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

“e-Berpadu ini diharapkan dapat melakukan perubahan proses menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik yang semuanya tertuang di dalam juknis Perma. Jadi saat ini di lingkungan Mahkamah Agung untuk pelaksanaan persidangan sudah dilakukan secara elektronik baik perdata melalui e-court dan perkara pidana melalui e-Berpadu,” lanjutnya.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam penandatangan itu juga dihadiri oleh stakeholder yang merupakan perwakilan aparat penegak hukum lainnya, yakni dari Kepolisian Metro DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Tags:

Berita Terkait