Aparat Pengadilan Positif Covid-19 Meningkat, MA Diminta Lakukan Empat Hal Ini
Berita

Aparat Pengadilan Positif Covid-19 Meningkat, MA Diminta Lakukan Empat Hal Ini

Mulai menutup sementara minimal selama 14 hari semua layanan pengadilan; kewajiban rapid test/swab test; memaksimalkan sistem WFH atau sistem kerja bergiliran, melakukan persidangan daring; hingga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Petugas saat menyemprotkan disinfektan di ruang sidang pengadilan. Foto: RES
Petugas saat menyemprotkan disinfektan di ruang sidang pengadilan. Foto: RES

Hingga Rabu (31/8/2020), berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Koalisi Pemantau Peradilan menilai kasus aparat pengadilan yang positif Covid-19 terus meningkat, mulai pimpinan pengadilan, hakim, panitera, pegawai. Koalisi mencatat ada sekitar 86 orang yang positif Covid-19 tersebar di 16 pengadilan seluruh Indonesia.

Respon tindakan pengadilan ditemukan masih beragam, mulai terdapat pengadilan yang menutup total pengadilan (lockdown), ada yang menunda sidang, mengurangi jadwal sidang, melakukan rapid test atau swab test, hingga hanya melakukan penyemprotan dan tetap membuka pelayanan.

“Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan membutuhkan respon yang tegas dan cepat dari Mahkamah Agung (MA),” ujar salah satu anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Sekjen PBHI Julius Ibrani saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020). Selain PBHI, Koalisi Pemantau Peradilan terdiri dari YLBHI, LeIP, PILNET Indonesia, PUSKAPA, ICW, IJRS, ICJR, LBH Masyarakat, KontraS, ELSAM, LBH Jakarta, ICEL, PSHK, Imparsial, LBH Apik Jakarta. (Baca Juga: Karena Covid-19, PN Jakarta Pusat “Lockdown” Selama Sepekan)

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah menerangkan sejak Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam di Indonesia, upaya MA merespon situasi darurat ini telah dimulai dengan dikeluarkannya SEMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, sebagaimana terakhir kali diubah dengan SEMA No. 6 Tahun 2020.

“Kebijakan ini telah disesuaikan dengan perkembangan situasi terkini melalui lima kali perubahan,” kata Liza.  

Selanjutnya, MA mengeluarkan SEMA No. 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek Dan Wilayah Dengan Status Zona Merah Covid-19. Melalui pedoman ini, MA menekankan penggunaaan e-Court maupun e-Litigation untuk menghindari atau setidaknya mengurangi potensi berkumpulnya banyak orang.

Langkah selanjutnya yang harus diapresiasi adalah adanya Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan, Kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan COVID-19 pada 13 April 2020. Namun, upaya-upaya di atas belum efektif mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan merespon kasus aparat pengadilan yang positif Covid-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait