Aparat Pengadilan Positif Covid-19 Meningkat, MA Diminta Lakukan Empat Hal Ini
Berita

Aparat Pengadilan Positif Covid-19 Meningkat, MA Diminta Lakukan Empat Hal Ini

Mulai menutup sementara minimal selama 14 hari semua layanan pengadilan; kewajiban rapid test/swab test; memaksimalkan sistem WFH atau sistem kerja bergiliran, melakukan persidangan daring; hingga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Dalam pedoman itu memang telah disebutkan sistem work from home, pembagian shift kerja, persidangan secara daring, imbauan menjaga jarak aman, menggunakan alat pelindung diri sebagai upaya menjaga keselamatan pegawai pengadilan. Namun dengan meningkatnya jumlah pegawai yang positif Covid-19 dari hari ke hari membuat upaya tersebut tidaklah cukup. 

“Contact tracing diperlukan untuk melacak kemungkinan berpindahnya virus dari aparat pengadilan kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum dan masyarakat yang hadir di pengadilan atau sebaliknya,” paparnya.

Apalagi, MA belum mewajibkan seluruh pengadilan untuk melakukan rapid test atau swab test secara berkala kepada aparat pengadilan dan tidak perlu menunggu sampai ada pegawai yang terkonfirmasi positif terlebih dahulu. Beberapa pengadilan ada yang telah melakukan rapid test atau swab test secara mandiri. Namun, seringkali setelah seorang aparat pengadilan dinyatakan positif Covid-19, tidak semuanya diberikan rapid test atau swab test. 

“MA juga harus meningkatkan peran pimpinan pengadilan agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai standar World Health Organization (WHO),” kata dia.

Hukumonline.com

Karena itu, Koalisi meminta empat hal yang seharusnya dilakukan MA untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 yang menimpa aparat pengadilan. Pertama, MA agar menutup sementara minimal selama 14 hari semua layanan pengadilan yang memiliki kasus positif Covid-19, dan terhadap kasus pidana yang memiliki isu masa penahanan, pengadilan wajib menerapkan sidang secara daring.

Kedua, MA mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban melakukan rapid test/swab test secara berkala dan menyeluruh untuk semua aparat pengadilan di seluruh Indonesia. Ketiga, MA mewajibkan seluruh pengadilan selama masa tunggu hasil rapid test/swab test untuk menutup total pengadilan sampai dipastikan tidak ada aparat pengadilan yang positif Covid-19.

Keempat, MA benar-benar menekankan para pimpinan pengadilan dalam memaksimalkan sistem work from home (WFH) atau sistem kerja bergiliran, melakukan persidangan daring, dan hal-hal lain dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tags:

Berita Terkait