APH Didorong Manfaatkan MLA dalam Penanganan Korupsi dan Pencucian Uang
Terbaru

APH Didorong Manfaatkan MLA dalam Penanganan Korupsi dan Pencucian Uang

Pada praktiknya, upaya yang dilakukan KPK dalam mencari, menangkap, membawa kembali para tersangka korupsi dan pemulihan aset tidak terlepas dari adanya bantuan dan kerjasama dari lintas lembaga dan juga negara lain melalui Mutual Legal Assistance (MLA).

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan transnasional bukan perkara yang mudah. Proses yang sangat panjang dan memakan waktu cukup lama merupakan tantangan yang selama ini dialami oleh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dalam Opening Ceremony National Training Programme on Anti-Corruption Financial Crimes and Asset Recovery di Ruang Randy-Yusuf, Auditorium Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/10).

Cahya menuturkan, pada praktiknya, upaya yang dilakukan KPK dalam mencari, menangkap, membawa kembali para tersangka korupsi dan pemulihan aset tidak terlepas dari adanya bantuan dan kerjasama dari lintas lembaga dan juga negara lain melalui Mutual Legal Assistance (MLA). Bantuan dan dukungan dari Interpol dalam penanganan kasus korupsi lintas negara tersebut menjadi catatan prestasi tersendiri sekaligus menjadi best practice.

Baca Juga:

“MLA sebagai mekanisme kerjasama Internasional ini merupakan hasil pemikiran bersama negara-negara, yang diharapkan menjadi jalan keluar dari permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara termasuk korupsi dan pencucian uang (money laundry),” kata Cahya. 

Selanjutnya, Cahya menjelaskan, merujuk pada kesepakatan dari bangsa-bangsa pada tahun 2003, United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) telah menjadi seperangkat aturan hukum Internasional dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, di mana ketentuan didalamnya mengatur mengenai pelaksanaan MLA dan kerja sama Internasional lainnya.

“Berkenaan dengan program ini, kita sebagai aparat penegak hukum, baik yang melaksanakan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta intelijen dapat mengambil manfaat seluas-luasnya dalam upaya peningkatan pengetahuan dan kapasitas yang mendukung Tupoksi,” tutur Cahya.

Tags:

Berita Terkait