APHKI: Instrumen HKI Jadi Alat Penjajahan Baru Negara-negara Maju
Terbaru

APHKI: Instrumen HKI Jadi Alat Penjajahan Baru Negara-negara Maju

Pandemi Covid-19 menyingkap kekuatan negara maju menguasai kekayaan intelektual global. Posisi negara berkembang termasuk Indonesia lemah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi kekayaan intelektual. HOL
Ilustrasi kekayaan intelektual. HOL

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Kekayaan Intelektual (APHKI), OK Saidin, menyampaikan ketahanan bangsa dalam perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya paten semakin lemah. Akibatnya kemandirian bangsa dalam bidang pengelolaan sumber daya alam tak lagi dapat dipertahankan. 

Fakta bahwa lebih dari 80 persen bahan mentah dunia berasal dari negara miskin dan negara berkembang termasuk Indonesia dipakai oleh kurang dari sepertiga umat manusia. Bahan-bahan itu dieksploitasi dan eksplorasi oleh negara-negara industri maju melalui instrumen hukum investasi dan hukum paten. Selain itu, dalam bidang obat-obatan misalnya, Indonesia sangat tergantung dengan Asing. Hampir 90 persen bahan baku obat-obatan didatangkan dari luar negeri, begitu pernyataan pemerintah pada bulan April 2020.

Saidin mengatakan pihak asing meminta untuk patennya dilindungi di Indonesia, tapi tidak harus dilaksanakan di Indonesia. Indonesia harus puas dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di negerinya. Terakhir redaksi Pasal 20 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang oleh asing dianggap menghambat perdagangan global, harus diamandemen melalui Pasal 107, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. (Baca: Urgensi Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Pandemi)

Dia menjelaskan jika ketentuan sebelumnya mengatakan pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dan harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja, maka melalui UU Cipta Kerja, cukup dengan mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi paten atau produk yang dihasilkan dari metode, itu sudah dapat mewakili Pelaksanaan Paten. Jadi tidak ada lagi kewajiban untuk melaksanakan Paten di Indonesia dengan membuat produk yang menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.

“Ini yang saya katakan kemandirian bangsa ini mulai tergerus, atau meminjam istilah May Cristoper dalam bukunya, The Global Political Economty of Intellectual Propertty Rights, (2010).  Instrumen HKI sudah mejadi alat penjajajahan baru Negara-negara Industri Maju terhadap Negara-negara Berkembang,” jelas Saidin dalam Webinar “Kontroversi Eksklusivitas Paten di Era Pandemi”, Senin (14/6).  

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), kondisi ini terjadi secara sadar karena memerlukan tindakan dan penyesuaian oleh negara-negara industri maju dengan Indonesia yang memiliki kemampuan terbatas. Sebagai Negara yang menjadi anggota WTO, Indonesia harus taat pada The Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO Agreement) yang dikenal dengan Marakesh Convention dan seluruh rangkaian konvensi ikutannya antara lain The Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement).

“Tak heran jika kemudian negara-negara industri maju yang sebahagian besar sebagai pemilik HKI menginginkan agar negara berkembang (Developing Countries) menyesuaikan peraturan perundang-udangan HKI-nya dengan standar TRIPs Agreement, meskipun dalam berbagai ketentuan dibuka peluang kepada negara berkembang untuk memanfaatkan fleksibiltas TRIPs Agreement. Yang disebut terakhir ini misalnya terhadap pelindungan paten obat-obatan dan teknologi kesehatan yang dituangkan dalam Doha Agreement,” jelas Saidin.

Tags:

Berita Terkait