Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) akan merayakan usia ke-43 pada Jum’at 3 Maret mendatang di Desa Adat Osing Kemiren, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Agenda acara meliputi diskusi soal advokasi hak-hak masyarakat adat melalui peraturan daerah serta penulisan buku teks HTN-HAN karya APHTN-HAN.
“Kami ingin melihat hukum tata negara secara mikro, bagaimana masyarakat adat mengorganisir dan melindungi eksistensinya demi kesejahteraan lingkungannya,” kata Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono. Desa Adat Osing adalah salah satu desa yang didampingi Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ) untuk mengadvokasi terbitnya Peraturan Daerah berisi hukum adat mereka.
Baca Juga:
- FH UNEJ Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi 2022
- Prof Bayu Dwi Anggono: Idealnya Pembaruan Penataan Perundang-undangan Dikelola Kementerian Khusus
Bayu yang juga Dekan FH UNEJ menilai Desa Adat Osing menjadi tempat yang tepat untuk para anggota APHTN-HAN belajar dari fenomena empiris. “Kami ingin menunjukkan bagaimana kampus bisa hadir menyelesaikan persoalan ketatanegaraan dalam konteks mikro seperti di desa adat,” kata Guru Besar Ilmu Perundang-undangan ini.
Melihat hampir semua provinsi di Indonesia memiliki desa adat, ia berharap para dosen HTN-HAN mendapat inspirasi untuk melakukan pendampingan yang sama seperti di Desa Adat Osing. “Tentu isi Peraturan Daerah berasal dari masyarakat adat, kami hanya mendampingi perancangan yang sejalan dengan keilmuan hukum,” kata Bayu. Pakar FH UNEJ yang membantu pendampingan Desa Adat Osing adalah Dominikus Rato, Guru Besar Hukum Adat.
Agenda lain perayaan HUT ke-43 APHTN-HAN adalah penulisan buku teks pengajaran HTN-HAN. Gagasan ini diakui Bayu sebagai upaya standardisasi pembelajaran HTN-HAN. “Selama ini kami sudah punya standar rencana pembelajaran HTN-HAN selama satu semester. Sekarang kami dukung bahan ajarnya untuk para anggota,” kata Bayu.
Buku teks bahan ajar HTN-HAN ini akan menjadi yang pertama sebagai produk resmi asosiasi pengajar bidang ilmu hukum. Bayu mengakui buku teks produk APHTN-HAN ini akan menjadi penyelaras mazhab-mazhab HTN-HAN yang beragam di tiap kampus hukum Indonesia. “Selama ini buku ajar HTN-HAN sudah baik ditulis oleh perseorangan. Kali ini kami akan miliki buku kumpulan pemikiran bersama anggota APHTN-HAN,” ujar Bayu.