Apindo: PP Pengupahan Harus Dijalankan Secara Konsisten
Terbaru

Apindo: PP Pengupahan Harus Dijalankan Secara Konsisten

Penggunaan formula baru dalam menghitung kenaikan upah minimum tahun 2023 berpotensi merugikan sektor padat karya dan UMKM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Apindo saat konferensi pers beberapa waktu lalu. Foto: ADY
Ketua Umum Apindo saat konferensi pers beberapa waktu lalu. Foto: ADY

Sejumlah daerah masih dalam proses penghitungan upah minimum tahun 2023, termasuk provinsi DKI Jakarta. Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo mengingatkan pemerintah untuk konsisten dalam melaksanakan berbagai ketentuan yang tercantum dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebagaimana diketahui beleid itu merupakan turunan dari revisi UU No.13 Tahun 2003 melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan bila pemerintah mengubah substansi PP No.36 Tahun 2021, hal itu menunjukan kegamangan dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar. Penetapan formula baru dalam menghitung kenaikan upah minimum baik kabupaten/kota dan provinsi berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang telah dilakukan melalui UU Cipta Kerja.

“Jika hal itu dilakukan (penetapan formula baru menghitung upah minimum, red) maka sektor padat karya, UMKM dan pencari kerja akan dirugikan,” kata Hariyadi dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022) lalu.

Perubahan formula penghitungan upah minimum itu menurut Hariyadi menyebabkan industri padat karya, seperti tekstil, garmen, alas kaki dan lainnya kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi ketentuan upah minimum karena tidak mampu untuk membayar. Begitu juga sektor UMKM yang memaksanya untuk menjalankan usaha secara informal, sehingga tidak mendapat dukungan program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Pencari kerja juga akan terkena dampak antara lain semakin sulit mencari kerja dan waktu tunggu untuk mendapat pekerjaan semakin lama. Hal itu terjadi karena penciptaan lapangan kerja jumlahnya sedikit karena sistem pengupahan yang kurang kompetitif.

Hariyadi mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam 7 tahun terakhir dimana berdasar data BKPM setiap investasi 1 triliun saat ini hanya mampu menyerap sepertiga dari jumlah tenaga kerja yang tercipta dibandingkan 7 tahun sebelumnya. Fakta menunjukkan iuran BPJS Kesehatan 96 juta masyarakat dibiayai pemerintah pusat dan 35 juta dibiayai oleh pemerintah daerah karena masuk dalam kategori tidak mampu akibat tidak memiliki pekerjaan yang layak.

Guna mendorong Indonesia lebih kompetitif dalam menciptakan lapangan kerja, Hariyadi mengusulkan pemerintah untuk konsisten menggunakan PP No.36 Tahun 2021 dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP). “Yaitu dengan mengikuti formula, variabel, dan sumber data pemerintah,” usulnya.

Sebelumnya, Apindo menjelaskan triwulan jelang akhir tahun 2022 industri padat karya khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT) termasuk pakaian jadi (garmen) serta alas kaki (footwear) mengalami tekanan besar kelesuan pasar global yang telah dirasakan sejak awal semester kedua tahun 2022. Penurunan permintaan (order) akhir tahun 2022 dan untuk pengiriman (shipment) sampai dengan triwulan pertama tahun 2023 sudah mengalami penurunan sampai 50 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut memaksa perusahaan anggota Apindo di sektor tersebut melakukan pengurangan produksi secara signifikan dan implikasinya pada pengurangan jam kerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Laporan anggota Apindo di Jawa Barat menyebut 111 perusahaan telah mengurangi jumlah karyawan dan 16 perusahaan menutup produksi, sehingga ada pengurangan karyawan sebanyak 79.316 orang.

Pada sektor alas kaki, Apindo menerima laporan 37 pabrik sepatu dengan total 337.192 karyawan telah melakukan PHK terhadap 25.700 karyawan periode Juli-Oktober 2022 karena penurunan permintaan sebesar 45 persen. Produksi November-Desember 2022 anjlok sampai 51 persen. “Apindo menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023,” imbuh Hariyadi.

Tags:

Berita Terkait