Apindo Desak Gubernur Jakarta Segera Sikapi Putusan PTUN
Terbaru

Apindo Desak Gubernur Jakarta Segera Sikapi Putusan PTUN

Guna mengakhiri polemik penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES

Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan DPP Apindo Jakarta disambut baik kalangan pengusaha. Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengatakan tidak ada putusan pengadilan yang mampu memuaskan semua pihak. Dalam hal ini Apindo Jakarta juga belum puas dengan putusan PTUN Jakarta walau amar putusannya mengabulkan seluruh gugatan.

“Walau gugatan kami dikabulkan semuanya, tapi ada pendapat lain juga dari hakim yang membuat kita belum puas, tapi itu sudah menjadi kewenangan mereka. Intinya kami menghormati putusan Majelis PTUN Jakarta,” kata Nurjaman ketika dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Walau tidak tegas menyebut apakah menerima atau menolak putusan tersebut, Nurjaman mengatakan paling penting dari putusan itu adalah adanya kepastian hukum. Saat ini Apindo juga menunggu sikap pemerintah provinsi DKI Jakarta terhadap putusan tersebut.

Baca Juga:

Nurjaman menjelaskan putusan PTUN Jakarta dalam perkara No.11/G/2022/PTUN.JKT itu menunjukan Kepgub No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 cacat hukum baik formil dan materil. Karena itu, amar putusan memerintahkan Gubernur Jakarta menerbitkan peraturan UMP yang baru berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh No:I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Jika Gubernur menerbitkan UMP sesuai amar putusan tersebut, Nurjaman mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu bagaimana substansinya. Paling penting saat ini Gubernur harus segera bersikap apakah menerima atau tidak putusan PTUN Jakarta No.11/G/2022/PTUN.JKT. “Kami tidak berpikir untuk banding, yang kami mau hanya kepastian hukum,” ujarnya.

Mengingat proses pembahasan UMP tahun depan biasanya akan dimulai Oktober, maka penting bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk segera menyikapi putusan PTUN tersebut. Sampai saat ini kalangan pengusaha masih menggunakan Kepgub No.1517 Tahun 2021 sebagai acuan UMP 2022. “Kami meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyikapi putusan ini agar polemik UMP tidak berkepanjangan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait