Apindo Dorong Pemerintah Perbaiki Kebijakan Ketenagakerjaan dan Perpajakan
Berita

Apindo Dorong Pemerintah Perbaiki Kebijakan Ketenagakerjaan dan Perpajakan

Untuk menumbuhkan optimisme dunia usaha terhadap perekonomian 2020.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Libatkan Buruh

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengingatkan pemerintah agar perwakilan buruh dilibatkan dalam revisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diupayakan masuk parlemen Desember ini.

 

"Sayangnya, sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan tidak melibatkan para buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam rilis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (7/12).

 

Ia menyatakan kondisinya akan rawan serikat buruh tidak dilibatkan sejak awal. "Aturan yang mau dibuat berkaitan langsung dengan buruh. Kalau buruh tidak diajak bicara, ini lucu," ujarnya. Andi Gani yang juga pimpinan ASEAN Trade Union Council (ATUC) itu, mengaku banyak dihubungi aktivis buruh terkait dengan rencana pemerintah menyusun RUU Omnimbus Law untuk sektor ketenagakerjaan.

 

Dia mendukung investasi yang masuk Tanah Air, tetapi jangan menganggap faktor buruh menjadi penghambat masuknya investasi sehingga terkesan buruh tidak dilibatkan dalam pembentukan omnimbus law.

 

Ia mengingatkan bahwa masalah ketenagakerjaan butuh keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, serikat buruh, maupun pengusaha alias tripartit. "Saya akan berkomunikasi langsung dengan Presiden Jokowi tentang tim omnibus law bentukan pemerintah yang seharusnya melibatkan semua unsur," katanya.

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ida menyatakan revisi tidak secara menyeluruh. Omnibus law berisi pasal yang direvisi karena menghambat penciptaan lapangan kerja. Salah satu pasal dari UU 13 Tahun 2003 antara lain yang berkaitan dengan upah dan pesangon.

 

"Ya, di antaranya itu lah (upah dan pesangon, red.) dan lain-lain," ujarnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait