Apindo Khawatir Perppu Cipta Kerja Batasi Outsourcing
Terbaru

Apindo Khawatir Perppu Cipta Kerja Batasi Outsourcing

Apindo berharap jenis pekerjaaan outsourcing tidak perlu dibatasi, yang perlu diatur mengawasi praktik outsourcing yang tidak mematuhi aturan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani (kedua dari kiri) bersama jajarannya saat konferensi pers menanggapi terbitnya Perppu Cipta Kerja, Selasa (3/1/2023). Foto: RES
Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani (kedua dari kiri) bersama jajarannya saat konferensi pers menanggapi terbitnya Perppu Cipta Kerja, Selasa (3/1/2023). Foto: RES

Perusahaan menginginkan kegiatan bisnis yang dilakukannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Salah satu cara yang digunakan perusahaan untuk mencapai hal tersebut yakni menggunakan mekanisme outsourcing. Secara umum, praktik outsourcing membuat perusahaan fokus pada bisnis utamanya (core business) dan untuk pekerjaan yang sifatnya penunjang bisa dilimpahkan ke perusahaan lain yang fokus di bidangnya.

Kalangan pengusaha selama ini menyambut baik pengaturan outsourcing dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu menghapus pasal outsourcing yang sebelumnya ada dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membatasi beberapa jenis pekerjaan outsourcing. Ketentuan outsourcing dalam UU Cipta Kerja dinilai memberi angin segar bagi industri outsourcing karena tidak dibatasi lagi jenis pekerjaan yang boleh menggunakan mekanisme outosurcing.

Namun, Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan outsourcing dalam UU No.11 Tahun 2020. Anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan Apindo, Susanto Haryono, mencatat Pasal 64 Perppu berpotensi membatasi praktik outsourcing. Ketentuan itu mengatur pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga:

Susanto mengusulkan agar pembatasan itu tidak menyasar kepada jenis pekerjaan outsourcing, tapi pada sifat pekerjaannya saja. Misalnya, outsourcing dalam rangka memenuhi permintaan sementara, pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus, atau bantuan karena pekerja berhalangan sementara waktu atau untuk mengerjakan proyek tertentu.

Selain itu, aspek birokrasi yang berbelit harus dihapus, sehingga memberi kemudahan bagi industri outsourcing dalam rangka menciptakan lapangan kerja. Menurut Susanto, di era revolusi industri 4.0 ini perkembangan terjadi sangat cepat termasuk kebutuhan terhadap pekerja yang memiliki keterampilan. Perusahaan tidak melulu bisa memiliki pekerja yang mempunyai keterampilan sebagaimana yang dibutuhkan saat ini.

Oleh karena itu, salah satu solusinya adalah menggunakan outsourcing dimana perusahaan lain memiliki pekerja dengan keterampilan sesuai yang dibutuhkan. “Outsourcing itu bukan mencari pekerja murah, tapi pekerja yang memiliki keterampilan. Pekerja yang terampil dibutuhkan untuk mendorong perusahaan agar berkelanjutan dan efisien menjalankan bisnis,” ujar Susanto dalam konferensi pers, Selasa (03/01/2022).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait