Apindo Minta Gubernur DKI Jakarta Batalkan Revisi UMP 2022
Utama

Apindo Minta Gubernur DKI Jakarta Batalkan Revisi UMP 2022

Revisi UMP dinilai melanggar aturan karena dilakukan secara sepihak tanpa rekomendasi dewan pengupahan. Selain itu, penetapan UMP menurut PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dilakukan paling lambat 21 November 2021.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang  keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES

Revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.453.953 menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 (5,1 persen) diprotes kalangan pengusaha. Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurzaman, mengatakan sangat menyesalkan dan menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, revisi UMP itu tidak benar karena dilakukan secara sepihak oleh gubernur tanpa rekomendasi dewan pengupahan. Selain itu, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur penetapan UMP paling lambat 21 November 2021.

Nurzaman menilai langkah Gubernur Jakarta merevisi UMP itu tidak sesuai aturan karena jelas mekanisme penetapan UMP diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan itu tidak selaras dengan imbauan pemerintah kepada masyarakat terutama kalangan pengusaha untuk taat hukum. Dia khawatir setelah kebijakan ini terbit pengusaha yang menolak malah disebut melanggar aturan.

“Kami tidak pernah diajak Gubernur (Jakarta, red) untuk merevisi UMP,” kata Nurzaman ketika dihubungi, Senin (20/12/2021). (Baca Juga: Gubernur Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2021, Jadi 5,1 Persen)

Nurzaman menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima Keputusan Gubernur tentang UMP Jakarta hasil revisi itu. Dia berharap Gubernur Jakarta membatalkan rencana tersebut, jika sudah terbit Gubernur diminta untuk segera mencabutnya. Revisi UMP ini bisa berdampak buruk karena hal serupa berpotensi dilakukan juga oleh daerah lainnya. Jika itu terjadi akan timbul kegaduhan. Sampai saat ini Apindo terus melakukan pendekatan dan dialog kepada Gubernur untuk membatalkan kebijakan ini. Jika pendekatan itu tidak berhasil, Apindo akan melakukan upaya hukum.

Selain itu, Nurzaman menjelaskan Apindo Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha di Jakarta terkait UMP Jakarta tahun 2022  sebesar Rp4.453.935 per bulan yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No.1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Besaran itu sesuai dengan rekomendasi unsur pemerintah dan unsur pengusaha Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, sedangkan unsur buruh mengusulkan Rp4.573.845.

Setelah menetapkan UMP 2022 sebagaimana Keputusan Gubernur No.1395 Tahun 2021, Nurzaman mendapat informasi dari Kadisnaker DKI Jakarta yang menjelaskan Gubernur akan melakukan kaji ulang terhadap UMP yang telah ditetapkan itu. Apindo Jakarta tidak memenuhi undangan untuk mengkaji ulang UMP Jakarta tahun 2022 dan menolak rencana itu serta sudah menyampaikannya secara tertulis.

Seluruh gubernur merevisi UMK  

Terpisah, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengapresiasi kebijakan Gubernur Jakarta yang merevisi dan menaikan UMP Tahun 2022. Mengutip pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di sejumlah media, Iqbal menyebut kenaikan UMP sebesar 5 persen akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp180 triliun secara nasional. Meningkatnya daya beli akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Peningkatan daya beli ini justru menguntungkan pengusaha karena konsumsi buruh dan keluarganya juga ikut meningkat.

Tags:

Berita Terkait