Apindo Minta Pemerintah Lakukan Moratorium PKPU dan Kepailitan
Utama

Apindo Minta Pemerintah Lakukan Moratorium PKPU dan Kepailitan

Pemerintah mengaku saat ini tengah melakukan kajian terkait hal tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggelar Rakernas mengusung tema Upaya Bersama Memutus Pandemi Covid-19 dan Membangkitkan Ekonomi, Selasa (24/8).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggelar Rakernas mengusung tema Upaya Bersama Memutus Pandemi Covid-19 dan Membangkitkan Ekonomi, Selasa (24/8).

Serangan wabah Covid-19 pada akhir tahun 2019 lalu melumpuhkan ekonomi global. Nyaris seluruh negara di dunia mengalami krisis ekonomi, termasuk Indonesia yang sempat mengalami resesi pada tahun lalu. Situasi ini sangat mempengaruhi keberlangsungan dunia usaha. Bebagai upaya dilakukan dunia usaha untuk bertahan di tengah pandemi, mulai dari efisiensi anggaran perusahaan, hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Ancaman terburuk dari kontraksi ekonomi adalah gulung tikar dan berujung pada permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permohonan PKPU banyak menjadi pilihan bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan persoalan likuiditasnya. Pada periode Maret hingga Agustus tahun lalu, tejadi kenaikan yang sangat signifikan yakni sebanyak 211 permohonan PKPU jika dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.

Pada dasarnya, permohonan PKPU baik secara volunteer maupun dimohonkan oleh kreditur merupakan salah satu langkah yang tepat untuk menyelamatkan keberlangsungan usaha. Semangat dari PKPU adalah untuk mempertahankan usaha lewat restrukturisasi utang.

Namun persoalannya pemohonan PKPU maupun pailit di masa pandemi dikhawatirkan tak sejalan dengan semangat UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa situasi pandemi bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk tujuan yang kurang baik lewat pengajuan PKPU dan pailit.

“PKPU dan pailit meningkat selama pandemi, kami khawatir banyak pihak tertentu yang akan mamanfaatkan celah UU Kepailitan untuk tujuan-tujuan yang kurang baik,” kata Hariyadi dalam Rakornas Apindo secara daring, Selasa (24/8). (Baca: Tangani Pailit dan PKPU, Kurator dan Pengurus Diingatkan Azas Keberlangsungan Usaha)

Tindakan tersebut, lanjut Hariyadi, berdampak buruk terhadap dunia usaha. Adanya moral hazard dalam permohonan PKPU dan pailit dapat memberikan tekanan untuk dunia usaha di tengah upaya pelaku usaha untuk menata usaha menjadi lebih baik. Atas pertimbangan itu pula Hariyadi meminta pemerintah untuk melakukan moratorium pengajuan PKPU dan pailit hingga 2025 mendatang.

“Dan kami mohon lakukan moratorium PKPU dan palit sejalan dengan pemintaan kami ke OJK bisa di moratorium hingga 2025. Sehingga tekanan lebih longgar dan pelaku usaha dapat meyusun usaha menjadi lebih baik,” harap Hariyadi.

Tags:

Berita Terkait