Apindo Minta Ridwan Kamil Batalkan Penetapan Kenaikan Upah Buruh Diatas Setahun
Terbaru

Apindo Minta Ridwan Kamil Batalkan Penetapan Kenaikan Upah Buruh Diatas Setahun

Kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk perusahaan di provinsi Jawa Barat sebesar 3,27-5 persen dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat yang berlaku untuk tahun 2022.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, Foto: ADY
Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, Foto: ADY

Penetapan upah minimum tahun 2022 di berbagai wilayah menuai sorotan publik. Setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari sebelumnya ditetapkan Rp4.453.935 menjadi Rp4.641.854, giliran Gubernur Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil menetapkan kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27-5 persen.

Gubernur Jawa Barat yang kerap disapa Kang Emil itu telah menetapkan kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur No.561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh Dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat. Sementara bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun mengikuti arahan pemerintah pusat sebagaimana PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Beleid yang ditetapkan 31 Desember 2021 itu memuat 5 poin utama. Pertama, kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa barat sebesar antara 3,27-5 persen dari UMK di Jawa Barat yang berlaku tahun 2022. Kedua, besaran kenaikan upah bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan pedoman bagi pengusaha dalam menyusun struktur dan skala upah.

Ketiga, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan produktivitas, kemampuan perusahaan, dan kesepakatan pengusaha dengan serikat pekerja/buruh dan/atau pekerja/buruh. Keempat, pengusaha dan serikat pekerja/buruh dan/atau pekerja/buruh dapat menyepakati besaran kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi poin Kelima Keputusan Gubernur No.561/Kep.874-Kesra/2021 ini.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu, meminta Gubernur Jawa Barat mencabut kebijakan tersebut. Sama seperti ancaman Apindo terhadap Gubernur DKI Jakarta, Apindo Jabar juga berencana menggugat Kepgub yang diterbitkan Ridwan Kamil itu ke PTUN. Menurutnya kebijakan itu tidak punya dasar hukum yang jelas dan membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha. Hal ini sangat mengganggu iklim usaha.

“Kami meminta gubernur untuk mencabut SK tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Selasa (4/1/2021). (Baca Juga: Ridwan Kamil: Jawa Barat Tetap Patuh PP Pengupahan)

Tags:

Berita Terkait