APJHI Diminta Menginisiasi Adanya Jabatan Fungsional Jurnal Ilmiah
Utama

APJHI Diminta Menginisiasi Adanya Jabatan Fungsional Jurnal Ilmiah

Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
APJHI Diminta Menginisiasi Adanya Jabatan Fungsional Jurnal Ilmiah
Hukumonline

Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia (APJHI) dalam workshop publication ethics menyampaikan bahwa perlu adanya jabatan fungsional jurnal ilmiah di dalam tenaga kependidikan.

“APJHI bisa menginisiasi terkait dengan jabatan fungsional penerbitan khususnya penerbitan jurnal ilmiah. Kita bisa memfasilitasi tenaga kependidikan yang punya fokus di penerbitan jurnal ilmiah,” tutur Kukuh Tejomurti selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret pada Selasa (15/11).

Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1984 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dinyatakan jabatan struktural dan fungsional termasuk ke dalam jabatan karier.

Baca Juga:

Menurut Keputusan Presiden (Keppres) No.87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, jabatan fungsional dibagi menjadi dua jenis yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.

Sementara itu jabatan fungsional keterampilan merupakan jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.

Tags:

Berita Terkait