Aplikasi E-Berpadu untuk Percepatan Penanganan Perkara Pidana
Terbaru

Aplikasi E-Berpadu untuk Percepatan Penanganan Perkara Pidana

Implementasi dari aplikasi E-Berpadu di pengadilan seluruh Indonesia direncanakan mulai pada Januari 2023 mendatang. Untuk tahap pertama, implementasian aplikasi e-Berpadu ditetapkan pada 7 wilayah pengadilan tinggi sebagai pilot project.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) melalui Biro Hukum dan Humas belum lama ini menggelar acara sosialisasikan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) secara hybrid (online dan offline) pada Selasa (14/6/2022) kemarin. Aplikasi tersebut merupakan upaya MA dalam mendukung salah satu program prioritas RPJMN 2020-2024 yakni Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

“Pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi sebagaimana dikutip dari laman MA RI, Selasa (14/6/2022).

MA mengharapkan dengan pemanfaatan teknologi akan mengefisiensikan masyarakat dalam mengakses informasi penanganan perkara pidana. “Dengan TI masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,” kata dia.

Baca Juga:

Aplikasi e-Berpadu diyakini akan dapat menjadi sarana pertukaran dokumen secara elektronik bagi lembaga peradilan di bawah MA dengan lembaga penegak hukum lainnya. Terdapat sejumlah layanan yang dapat diakses melalui aplikasi e-Berpadu dan akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Saat ini layanan yang ada antara lain pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan penetapan diversi.

“E-Berpadu merupakan ‘embrio’ perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020. Semoga aplikasi ini bisa menjadi jembatan dalam mewujudkan cita-cita membangun peradilan yang agung,” harapnya.

Implementasi dari aplikasi E-Berpadu di pengadilan seluruh Indonesia telah direncanakan mulai pada Januari 2023 mendatang. Untuk tahap pertama, implementasi aplikasi e-Berpadu akan ditetapkan pada 7 wilayah sebagai pilot project sesuai dengan arahan Ketua MA yang diharapkan sudah mulai diimplementasikan pada bulan Juli 2022.

Ada 7 wilayah yang ditetapkan sebagai pilot project penerapan E-Berpadu ini meliputi Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang, Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar, Wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang, dan Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Tags:

Berita Terkait