APPDI: Pengesahan UU PDP Sebagai “Garis Awal” Pelindungan Data Pribadi
Profil

APPDI: Pengesahan UU PDP Sebagai “Garis Awal” Pelindungan Data Pribadi

Kerahasiaan data pribadi merupakan hak asasi seseorang yang harus dilindungi negara. Konsep tersebut tercantum pada konvensi internasional dan UUD 1945.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Acara Instagram Live Hukumonline bertema Mampukah UU PDP atasi Persoalan Keamanan Data di Indonesia? pada Selasa (18/10). Foto: MJR
Acara Instagram Live Hukumonline bertema Mampukah UU PDP atasi Persoalan Keamanan Data di Indonesia? pada Selasa (18/10). Foto: MJR

Chairman Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih menyampaikan pengesahan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) baru merupakan tahap awal dari rezim pelindungan data di Indonesia. Terdapat aturan teknis hingga implementasi yang harus diperhatikan kedepannya agar UU PDP berfungsi menjaga kerahasiaan data masyarakat.  

“Apakah UU PDP dapat menjamin? Ini pertanyaan menarik. Tapi sama-sama harus kawal implementasi ini ke depannya. Masih ada beberapa hal yang kita tunggu. UU PDP ini bukan garis finis, tapi garis awal baru. Misalnya, bagaimana pembentukan institusinya, aturannya seperti apa, panduan-panduan teknisnya, bagaimana kepatuhannya, serta bagaimana UU ini diterapkan?” jelas Raditya dalam Instagram Live Hukumonline bertema “Mampukah UU PDP atasi Persoalan Keamanan Data di Indonesia?” pada Selasa (18/10).

Dia juga menyampaikan poin-poin penting dalam UU PDP antara lain pengaturan jenis data pribadi yang terbagi menjadi dua kategori yaitu data pribadi umum dan spesifik. Kemudian, terdapat juga pemisahan antara pemroses data (data processor) dan pengontrol data (data controller). Selain itu, terdapat juga pengaturan mengenai hak-hak subjek data serta kewajiban penyediaan data protection officer (DPO).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Raditya menerangkan kehadiran UU PDP ini sangat penting dilahirkan karena pengaturan selama ini masih tersebar pada berbagai regulasi. Setidaknya, dia mencatat terdapat 30 regulasi yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi. Selain itu, pada masa pandemi Covid-19, data pribadi masyarakat khususnya data kesehatan juga tersebar. “Jika tidak ada aturan komprehensif, ini (data pribadi) bisa disalahgunakan,” ungkap Raditya.

Menurutnya, kerahasiaan data pribadi merupakan hak asasi seseorang yang harus dilindungi negara. Konsep tersebut tercantum pada konvensi internasional dan UUD 1945. “Manusia berhak atas perlindungan dirinya senddiri, di era digital, termasuk pelinudngan atas data pribadi digital, sehingga perlu peraturan spesifik,” jelasnya.

Sekadar informasi, APPDI resmi didirikan pada tanggal 17 Juli 2020 dan telah mendapatkan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai perkumpulan pada tanggal 2 September 2020. APPDI didirikan untuk para Data Protection Officer (DPO) dan praktisi yang berkecimpung di bidang pelindungan data pribadi di Indonesia untuk saling berbagi keilmuan dan pengalaman  sehingga  nantinya  diharapkan  dapat  meningkatkan  kompetensi DPO dan praktisi yang berpraktik di wilayah Indonesia. Sejak didirikan, APPDI telah aktif mengadakan berbagai kegiatan dan diskusi seputar pelindungan data pribadi dan menjadi mitra pemerintah dalam mempersiapkan ekosistem pelindungan data pribadi setelah disahkannya RUU PDP. Saat ini APPDI telah memiliki lebih dari 200 anggota yang terdiri dari kalangan DPO, praktisi pelindungan data pribadi, akademisi, security engineer, dan konsultan.

Tags:

Berita Terkait