APPI: Pemahaman Terhadap Putusan MK Soal Jaminan Fidusia Belum Seragam
Berita

APPI: Pemahaman Terhadap Putusan MK Soal Jaminan Fidusia Belum Seragam

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengakui terjadi penurunan lelang, namun disebabkan oleh pandemic Covid-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: CUP
Ilustrasi: CUP

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) bisa saja tidak mengganggu proses lelang. Namun hal itu bukan berarti tak ada kendala yang ditemui oleh pelaku usaha dalam mengeksekusi barang jaminan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menyampaikan bahwa pada dasarnya tak ada kendala dalam proses lelang. Hanya saja terjadi perbedaan penafsiran terhadap putusan MK tersebut.

Sebagian pihak seperti debitur, lanjutnya, ada yang berpendapat bahwa eksekusi jaminan tersebut harus melalui proses pengadilan. Namun ada juga yang memiliki satu penafsiran yang sama, yakni cukup dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Kalau perusahaan pembiayaan semua tafsirnya (putusan MK) sama. Tapi memang ada yang terpengaruh dan tidak terpengaruh dengan keputusan ini. Di beberapa daerah ada yang tidak terpengaruh dengan keputusan MK, sebagian daerah lagi terpengaruh,” katanya kepada Hukumonline, Senin (15/6).

Kendati memiliki penafsiran yang berbeda, Suwandi menegaskan bahwa untuk proses lelang pasca putusan MK tersebut masih berjalan lancar. Ia menyampaikan bahwa adanya penarikan barang yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan rata-rata disebabkan karena posisi barang sudah berada di pihak ketiga.

Selain itu, Suwandi mengakui jika terjadi penurunan lelang. Namun ia mengklaim bahwa penurunan itu terjadi bukan karena dampak dari putusan MK, melainkan efek pandemi Covid-19. “Memang terjadi penurunan (lelang), tapi itu bukan karena efek putusan MK, melainkan efek dari pandemi Covid-19,” imbuhnya. (Baca: DJKN: Putusan MK Terkait Jaminan Fidusia Tak Pengaruhi Proses Lelang)

Sebelumnya, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Joko Prihanto menyampaikan bahwa proses lelang selama pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara daring. Pelaksanaan lelang secara online semakin mudah diakses melalui Aplikasi “Lelang Indonesia” yang dapat diunduh pada playstore semua jenis smart phone.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait