Apresiasi ASPERMIGAS atas Peraturan Menteri ESDM No. 35/2021 dalam Peningkatan Investasi Hulu Migas di Indonesia
Terbaru

Apresiasi ASPERMIGAS atas Peraturan Menteri ESDM No. 35/2021 dalam Peningkatan Investasi Hulu Migas di Indonesia

Peraturan Menteri ESDM No. 35/2021 merupakan regulasi yang patut diapresiasi dengan catatan pelaku usaha bersama pemerintah senantiasa mengupayakan peningkatan investasi hulu migas di Indonesia

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Foto: Hukumonline Compliance Talks #3
Foto: Hukumonline Compliance Talks #3

Beberapa waktu terakhir, iklim investasi industri hulu minyak dan gas bumi mengalami kecenderungan tren penurunan. Melihat situasi tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) giat menerbitkan kebijakan dan strategi untuk memperkuat kembali investasi pada industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Salah satu kebijakan yang menjadi ‘angin segar’ bagi pengusaha industri hulu minyak dan gas bumi adalah Peraturan Menteri ESDM No. 35/2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Pada hakikatnya, Peraturan Menteri ESDM No. 35/2021 merevisi sejumlah peraturan mengenai tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi, dengan harapan dapatmengoptimalkan pengusahaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dengan diterbitkannya peraturan menteri tersebut, ketentuan penetapan dan penawaran wilayah kerja konvensional dan nonkonvensional dijadikan menjadi satu di dalam peraturan.

Hukumonline.com

Narasumber dan moderator pada saat webinar Hukumonline Compliance Talks #3 berlangsung, Selasa (26/04).

Melalui Webinar Hukumonline Compliance Talks #3 yang terlaksana pada Selasa (26/04) lalu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI, Bapak Tutuka Ariadji memaparkan bahwa terdapat tiga poin utama perubahan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 35/2021. Poin yang pertama, Peraturan Menteri tersebut mengubah proses bisnis dari penyiapan, penetapan, dan penawaran wilayah kerja. 

Kedua, peraturan tersebut mengatur terkait partisipasi Badan Usaha (BU) atau Badan Usaha Tetap (BUT) dalam penyiapan, penetapan, dan penawaran wilayah kerja. Salah satu poin penting yang menjadi daya tarik pada Peraturan Menteri ESDM No. 35/2021 adalah pada poin Pengusahaan Migas Non Konvensional (MNK) pada wilayah kerja KKS Eksisting.

Bapak Tutuka Ariadji juga memaparkan dua model lelang wilayah kerja migas, yaitu lelang reguler (open tender) dan penawaran langsung (direct offer/direct proposal). Pada model lelang penawaran langsung, bentuk penawaran terdiri dari studi bersama (joint study atau JSA) dan tanpa studi bersama (no joint study).

Pada percepatan pengusahaan migas non konvensional, Peraturan Menteri ESDM No. 35/2021 selanjutnya menetapkan tiga poin utama. Hal yang pertama adalah pengusahaan MNK. Pengusahaan potensi MNK dapat dilaksanakan oleh KKS Migas Konvensional dalam satu kontrak kerja sama. Pada peraturan sebelumnya, pengusahaan potensi MNK harus dilaksanakan melalui berbagai kontrak yang dinilai dapat menghambat percepatan pengusahaan MNK.

Tags: