APSI Sambut Baik Terbitnya Perma Sengketa Ekonomi Syariah
Berita

APSI Sambut Baik Terbitnya Perma Sengketa Ekonomi Syariah

Sejumlah substansi dalam Perma dinilai APSI sebagai sebuah kemajuan dalam penanganan sengketa ekonomi syariah.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
Logo APSI. Foto:dpn-apsi.or.id
Logo APSI. Foto:dpn-apsi.or.id
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) menyambut baik terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Hal tersebut diutarakan APSI dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Jumat (30/12).

APSI menyatakan, telah mendorong terbitnya Perma Hukum Acara Sengketa Ekonomi Syariah cukup lama. Perma ini dirasa penting setelah sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) lebih dahulu telah menerbitkan Perma tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada tahun 2008 sebagai implementasi Pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Sejumlah substansi dalam Perma dinilai APSI sebagai sebuah kemajuan dalam penanganan sengketa ekonomi syariah. Misalnya, dalam Pasal 2 Perma Sengketa Ekonomi Syariah yang menyebutkan bahwa “perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa”.

Perma ini menjelaskan, penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan melalui hukum acara biasa maupun small claim court atau gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. APSI menilai hal ini merupakan terobosan baik.

Alasannya karena dalam Perma No. 2 Tahun 2015, sengketa ekonomi syariah tidak masuk dalam kategori small claim court. Atas dasar itu, APSI melayangkan surat ke MA, agar sengketa ekonomi syariah masuk dimasukkan dalam kategori small claim court, dan akhirnya diatur melalui Perma No. 14 Tahun 2016. (Baca Juga: Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah Ditargetkan Rampung 2011)

Apresiasi APSI lainya lantaran Perma ini menegaskan kewenangan pengadilan agama dalam melaksanakan putusan atau eksekusi terhadap hak tanggungan dan fidusia berdasarkan akad syariah. Termasuk menegaskan kewenangan pengadilan agama dalam melaksanakan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya (Pasal 13).

Sepanjang pengalaman APSI, sebelumnya sering menjadi perdebatan karena di dalam UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa belum dikenal arbitrase syariah. Sehinga, dalam praktiknya, masih terjadi dualisme pelaksanaan putusan dan pembatalan arbitrase syariah antara pengadilan agama dan pengadilan negeri. (Baca Juga: Desakan Terbitnya Hukum Acara Ekonomi Syariah Kembali Menguat)

Hal lainnya, lanjut APSI, diakuinya bantuan teknologi informasi dalam penerapan hukum acara sengketa ekonomi syariah. Seperti pembuktian terutama dalam pemeriksaan ahli. Hal ini sesuai Pasal 11 Perma No. 14 Tahun 2016, yang berbunyi “Pemeriksaan ahli dapat dilakukan dengan menggunakan bantuan teknologi informasi.”

Terobosan penggunaan teknologi informasi juga terdapat dalam hal pendaftaran gugatan, yakni pada Pasal 4. Pemeriksaan terhadap perkara ekonomi syariah pada Pasal 7 ayat (2) hingga pemanggilan lanjutan atas kesepakatan para pihak yang tercantum di Pasal 8 Perma No. 14 Tahun 2016. (Baca Juga: Perma Hukum Acara Ekonomi Syariah Lahir Setelah 8 Tahun Penantian)

Dalam Perma, lanjut APSI, terdapat pengaturan klasifikasi hakim di mana, hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah haruslah hakim yang telah memiliki sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Hal ini  sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat (3). “Dari beberapa hal di atas, sebagai himpunan Advokat Syariah yang memiliki konsen terhadap Ekonomi Syariah, APSI siap melaksanakan dan mensosialisasikan PERMA No.14 tahun 2016,” tulis APSI.
Tags:

Berita Terkait