Arahan Juliari: Jangan Beri Proyek Perusahaan yang Tidak Setor Fee
Utama

Arahan Juliari: Jangan Beri Proyek Perusahaan yang Tidak Setor Fee

Ada juga arahan dari staf khusus Juliari untuk hancurkan barang bukti.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Hancurkan barang bukti

Sementara itu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona, Matheus Joko Santoso mengungkapkan adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti penerimaan fee dari penyedia bansos Corona. Matheus bersaksi dalam sidang penyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa menanyakan soal perintah dari mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono, untuk menghilangkan bukti penerimaan fee dari penyedia bansos Corona. Joko mengoreksi keterangannya di BAP soal siapa yang memberi arahan.

“Apakah bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti atau penerimaan terkait dana dari penyedia bansos sembako?” tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa.

Joko menyebut perintah itu datang dari staf ahli mantan Mensos, Kukuh Ary Wibowo, dan staf khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga, Erwin Tobing. Dalam perintah itu, Joko diminta menghilangkan bukti berupa barang elektronik.

“Yang memberikan arahan adalah Erwin dan Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono. Saya ingat sekali waktu itu arahannya menghilangkan barang bukti HP, alat kerja elektronik, atau laptop atau gadget. (Perintahnya) Seingat saya untuk menghilangkan barang bukti atau mengganti dengan alat komunikasi yang baru. Caranya, mekanismenya, yang jelas barang bukti hilang itu bagaimana,” ucap Joko.

Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka bansos Corona. Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.

Tags:

Berita Terkait