Arbitrase Darurat Diklaim Bawa Keuntungan Ganda Bagi Para Pihak
Utama

Arbitrase Darurat Diklaim Bawa Keuntungan Ganda Bagi Para Pihak

Menghemat waktu dan uang sekaligus. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Penyelesaian perkara melalui jalur arbitrase menawarkan kecepatan waktu dan efisiensi biaya. Namun, ada lagi mekanisme yang membuat perkara dapat diselesaikan lebih cepat dengan ongkos lebih murah. Arbitrase darurat, mekanisme penyelesaian perkara dengan acara cepat dalam arbitrase, diklaim menjanjikan hal itu.

Singapore International Arbitration Centre (SIAC), misalnya, menawarkan hal itu. Di dalam Pasal 5 SIAC Rules, ditentukan bahwa suatu perkara bisa saja diselesaikan lebih cepat daripada rentang waktu biasanya. Namun, syaratnya nilai kontraknya di bawah SGD 5 Juta. Atau, diperjanjikan di dalam kontrak bahwa jika timbul sengketa dapat diselesaikan secara cepat melalui proses arbitrase darurat. Alasan lain yang memungkinkan suatu perkara diselesaikan lebih cepat daripada ketentuan waktu yang berlaku umum adalah jika ada kegentingan yang mendesak.

“Ketiga syarat yang ditentukan di dalam SIAC Rules itu tidak bersifat kumulatif. Artinya, jika salah satu saja terpenuhi maka majelis SIAC dapat memutuskan perkara tersebut dapat diselesaikan secara cepat,” jelas Cavinder Bull, Vice President Majelis Arbitrase SIAC, di Jakarta, Kamis (17/9).

Batasan nilai kontrak di bawah SGD 5 juta, menurut Bull, mengindikasikan perkara tersebut merupakan perkara yang sederhana. Menurutnya, untuk menyelesaikan perkara sederhana tidak masuk akal jika harus menghabiskan waktu dan biaya yang lebih besar daripada nilai sengketa. Oleh karena itu, ia akan menyarankan agar sengketa semacam itu diselesaikan secara cepat.

Lebih lanjut, ia mengatakan alasan yang paling nyata bagi majelis untuk memutuskan suatu perkara bisa diselesaikan secara cepat adalah jika ada klausula mengenai hal itu di dalam kontrak. Ia menambahkan, majelis akan memiliki alasan yang sangat kuat dengan dasar yang jelas mengenai hal itu.

Sementara itu, ketentuan mengenai alasan kegentingan yang memaksa adalah alasan yang cukup abstrak. Ia mengaku majelis jarang sekali menggunakan ketentuan ini sebagai alasan dalam pengambilan keputusan terkait suatu perkara bisa diselesaikan secara cepat atau tidak. Pasalnya, tidak ada tolok ukur yang jelas mengenai kegentingan yang mendesak itu sendiri.

“Jika suatu perusahaan ingin menyelesaikan perkara dengan secepat-cepatnya, itu belum jadi cukup alasan untuk menyatakan kegentingan yang memaksa. Memang cukup sulit menentukan kegentingan apa yang memaksa itu. Oleh karenanya, penting untuk merumuskan mengapa para pihak ingin perkaranya diselesaikan secara cepat,” katanya.

Setelah majelis memutuskan perkara tersebut diselesaikan secara cepat, panitera pun akan memangkasbatas waktu penyelesaian sengketa. Bahkan, dimungkinkan pula pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas pemeriksaan dokumen tanpa mendengarkan keterangan para pihak. Hanya saja, hal ini baru bisa dilakukan jika para pihak menyetujuinya.

Menurut Dennis Brock, salah satu arbiter SIAC, penyelesaian sengketa melalui arbitrase darurat membawa keuntungan ganda bagi para pihak. Sebab, proses yang harus dilalui menjadi lebih sederhana dibandingkan dengan arbitrase normal. Apalagi, jika dibandingkan dengan proses persidangan di pengadilan.

Kendati demikian, Dennis mengaku yakin bahwa proses yang ditempuh dalam arbitrase darurat tetaplah sesuai ketentuan. Artinya, ia melihat pemangkasan prosedur dan batas waktu tidak mengurangi kualitas putusan yang dihasilkan oleh majelis. Ia percaya, majelis tetap bisa memutus secara profesional dan adil meskipun dalam waktu singkat.

“Waktu singkat dan penyederhanaan prosedur, tentu membawa dampak baik dalam hal pengeluaran biaya. Ia pun menekankan bahwa mekanisme ini akan sangat menghemat pengeluaran para pihak,” katanya.

Hanya saja, Dennis meragukan fleksibilitas prosedur dalam acara cepat arbitrase darurat. Pasalnya, majelis sering kali hanya memutus berdasarkan pemeriksaan berkas. Padahal, ia menilai keterangan para pihak juga sangat penting untuk didengar untuk memperkuat putusan yang diambil majelis.
Tags:

Berita Terkait