Archandra Dicopot dari Menteri, Pakar: Indonesia Tak Kenal Dwi Kewarganegaraan
Berita

Archandra Dicopot dari Menteri, Pakar: Indonesia Tak Kenal Dwi Kewarganegaraan

Polemik kewarganegaraan Archandra Tahar merupakan bukti betapa buruknya administrasi pemerintahan.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Archandra Tahar. Foto: Setkab.go.id
Archandra Tahar. Foto: Setkab.go.id
Kontroversi dwi kewarganegaraan yang dimiliki oleh Archandra Tahar akhirnya mereda setelah Presiden Jokowi memberhentikannya dari jabatan Menteri ESDM, Senin (15/8). Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitra Arsil, mengingatkan bahwa Indonesia tidak mengenal yang namanya dwi kewarganegaraan. Sehingga ketika seseorang dewasa yang menerima kewarganegaraan lain dengan kehendak dirinya, maka secara otomatis kewarganegaraan Indonesia yang dia miliki hilang.

“Kalau dia menerima kewarganegaraan asing, jadi hilang kewarganegaraan Indonesianya. Jika dia mempeoleh kewarganegaraan asing dengan kemauannya sendiri, misalnya atau dia secara sukarela mengangkat sumpah janji setia kepada negara asing, maka dia otomatis hilang kewarganegaraannya, tidak dengan pakai keputusan presiden yang menghilangkan tetapi dia otomatis hilang,” kata Fitra kepada hukumonline.

Fitra menjelaskan, meski Amerika dapat menerima dwi kewarganegaraan Archandra, tapi Indonesia tidak bisa menerima hal tersebut, dan otomatis kewarganegaraan yang bersangkutan gugur.

“Misalnya, dia menerima kewarganegaraan Amerika pada tahun 2012 dan pada saat yang bersamaan sebelum dia disumpah atau setelah disumpah, dia memperpanjang paspor. Intinya, dia bisa memiliki dua paspor secara teknis. Artinya, dia sebenarnya kalau dalam formasi ini kehilangan kewarganegaraaannya,” tuturnya.

Menurut Fitra, hal tersebut perlu diperiksa dan perlu ada kejujuran dari semua pihak sebagai jalan keluar untuk permasalahan ini. Di satu sisi, Indonesia memang membutuhkan keahlian Archandra, tapi dengan syarat harus melepas kewarganegaraan Amarika untuk kembali ke Indonesia. “Nah dari satu sisi itu bisa dilakukan, tetapi masing-masing punya akibat hukum,” terang Fitra.

Dia menjelaskan, mengenai kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (Baca Juga: Langgar Aturan Menpora, Anggota Paskibraka ‘Didepak’ Karena Bukan WNI)

Berdasarkan penelusuruan hukumonline terhadap PP tersebut, setidaknya seseorang membutuhkan waktu paling lama 244 hari atau sembilan bulan kurang untuk memperoleh kewarganegaraan WNI-nya. Dengan rincian: Pemeriksaan paling lama 14 hari. Pengembalian 7 hari. Penyerahan ke menteri dari pejabat 7 hari.

Kemudian, pemeriksaan menteri dan pertimbangan presiden 45 hari. Pertimbangan instansi terkait kepada menteri 14 hari. Pengabulan atau penolakan oleh presiden 45 hari. Pemberitahuan tertulis kepada pemohon 14 hari. Pemanggilan pemohon untuk sumpah 3 bulan. Pemberian berita acara sumpah 14 hari. Pengembalian surat imigrasi 14 hari.

Pasal 43 PP No.2 Tahun 2007 menyatakan, (1) Warga Negara yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf h Undang-Undang, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri.

Administrasi Pemerintahan Buruk
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan, polemik kewarganegaraan Archandra Tahar merupakan bukti betapa buruknya administrasi pemerintahan. Bila benar isu yang tersebar di media terkait Archandra merupakan Warga Negara Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada Maret 2012, maka secara hukum Archandra kehilangan statusnya sejak saat itu.

"Pemerintah seperti kecolongan ada warganegaranya yang memiliki dwi kewarganegaraan yang sampai saat ini masih belum dianut di Indonesia. Bagaimana mungkin Kedutaan Besar RI di Amerika Serikat tidak mengetahui dan mendata warga negara indonesia (WNI) nya yang telah menjadi warga negara di negara tersebut," kata Nasir.

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa ketentuan di Amerika Serikat jelas menyatakan seseorang dapat kehilangan warga negara Amerika jika bergabung atau bekerja untuk pemerintahan negara lain. (Baca Juga: Keppres Pengangkatan Menteri Archandra Dimungkinkan Cacat)

Lebih lanjut, Nasir menyayangkan tindakan pemerintah yang tidak selektif dan kurang teliti dalam memilih personil di lingkungan Presiden. Bila benar demikian, kata Nasir, pemerintah seolah memfasilitasi pelanggaran hukum dan memberikan impunitas kepada orang tertentu secara diskriminatif.

Lebih lanjut, Nasir mengatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Hukum dan HAM selaku mitra Komisi III atas lolosnya administrasi dwi kewarganegaraan WNI. Dia khawatir bukan hanya Archandra yang lolos memiliki dwi kewarganegaraan, tapi banyak WNI lain yang diam-diam memiliki dwi kewarganegaraan. "Komisi III akan meminta konfirmasi Kementerian Hukum dan HAM terkait fungsi pengawasan keimigrasian dan status kewarganegaraan WNI di luar negeri,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait