Argumentasi Unjust Enrichment dalam Sengketa Kekayaan Intelektual

Argumentasi Unjust Enrichment dalam Sengketa Kekayaan Intelektual

Meskipun berasal dari sistem Common Law, doktrin unjust enrichment acapkali dipergunakan para pihak bersengketa di Indonesia. Yurisprudensi tahun 1994 seringkali dijadikan rujukan.
Argumentasi Unjust Enrichment dalam Sengketa Kekayaan Intelektual

Bayangkan peristiwa berikut. Seorang kontraktor mengirimkan material bangunan dan jasa tukang ke pemilik bangunan. Pemilik bangunan telah mendapatkan keuntungan dari kiriman material dan jasa tersebut. Menurut akal sehat, kontraktor berharap mendapatkan kompensasi atas material dan jasa tersebut. Apabila ternyata pemilik rumah tidak memberikan kompensasi seperti yang diharapkan, maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai unjust enrichment, yang dapat diartikan sebagai ‘pemerkayaan secara tidak adil’.

Konsep unjust enrichment adalah salah satu konsep yang berkembang dalam sistem Common Law. Konsep ini dianggap sebagai perluasan dari model gugatan yang sudah ada selama ini: wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Konsep ini berkembang sebagai doktrin, yang kemudian dipergunakan pihak yang bersengketa di pengadilan sebagai dasar gugatannya. Tulisan ini berangkat dari pertanyaan sederhana: apakah konsep unjust enrichment dikenal dalam sistem hukum di Indonesia? Kalau dikenal, apakah bisa digunakan dalam sengketa kekayaan intelektual?

Pertama-tama perlu dipahami pengertian unjust enrichment. Di dalam laman www.dictionary.law.com, istilah unjust enrichment dimaknai sebagai a benefit by chance, mistake or another’s misfortune for which the one enriched has not paid or worked and morally and ethically should not keep (Suatu keuntungan yang diperoleh secara kebetulan, kesalahan, atau kemalangan orang lain yang tidak dibayar atau dikerjakan oleh seseorang yang diperkaya dan secara moral atau etis tidak boleh diperoleh).

Black’s Law Dictionary mendefinisikan unjust enrichment sebagai (1) the retention of a benefit conferred by another, without offering compensation, in circumstances where compensation is reasonably expected; (2) a benefit obtained from another, not intended as a gift and not legally justifiable, for which the beneficiary must make restitution or recompense; dan (3) the are of law dealing with unjustifiable benefits of this kind.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional