Arief Hidayat: Independensi, Integritas, Imparsialitas Harga Mati
Berita

Arief Hidayat: Independensi, Integritas, Imparsialitas Harga Mati

Hamdan Zoelva berpendapat penguatan putusan MK itu hal penting.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Anwar Usman secara resmi telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2015-2017 di hadapan Mahkamah dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Rabu (14/1). Prosesi pengucapan sumpah kedua jabatan ini dilanjutkan penandantanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan oleh para hakim konstitusi.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua MK dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arief saat pengucapan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah di Gedung MK, Rabu (14/1).

Acara pengambilan sumpah ini disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah pejabat negara diantara Ketua MA Hatta Ali, Ketua KY Suparman Marzuki, Ketua DPD Irman Gusman, dan sejumlah menteri Kabinet Kerja, serta mantan hakim konstitusi.  

Sebelumnya, Senin (12/1) kemarin, Arief terpilih sebagai Ketua MK untuk periode 2013-2016 secara aklamasi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Arief menggantikan posisi Hamdan Zoelva yang mengakhiri masa baktinya pada 7 Januari 2015 lalu. Untuk periode yang sama, Anwar Usman terpilih sebagai wakil ketua MK melalui pemungutan suara empat putaran setelah berhasil mengalahkan Aswanto

Dalam pidato perdananya, Arief mengatakan sebagai peradilan konstitusi, MK memiliki peran strategis sebagai pengawal dan penafsir konstitusi sesuai kewenangannya. Karenanya, dalam menjalankan tugas konstitusional tersebut independensi, integritas, dan imparsialitas MK merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar.

“Dengan ini, MK dapat mengawal dan menafsirkan konstitusi melalui putusannya yang memenuhi keadilan masyarakat, kepastian hukum, dan bermanfaat,” kata Arief.

Menurutnya, dengan modal independensi, integritas, dan imparsialitas ini, MK mampu secara perlahan-lahan memulihkan kepercayaan publik ketika melewati masa ujian yang sangat berat. Hal ini tentunya berkat kerja keras pimpinan MK, para hakim konstitusi, dan semua organ Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal yang mampu mengembalikan marwah MK sebagai peradilan yang dipercaya publik.    

“Karena itu, secara khusus kami mengucapkan berterima kasih kepada Hamdan Zoelva yang telah bekerja keras sebagai ketua MK pada masa-masa sulit yang berada dalam titik nadir,” kata dia.

Di sisi lain, dikatakan Arief pelaksanaan putusan MK sepenuhnya bergantung pada kesadaran semua elemen bangsa untuk mewujudkan negara hukum yang konstitusional. Karenanya, dia mengapresiasi semua lembaga negara dan masyarakat yang secara sukarela telah mematuhi dan melaksanakan putusan-putusan MK sebagai bagian kepatuhan pada konstitusi.

“Saya optimis, dengan kesadaran dan komitmen ini kita akan dapat menjaga dan menegakkan konstitusionalitas Indonesia. Dengan ini, kita dapat mencapai tujuan nasional yang telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945,” harapnya.  

Penguatan putusan
Usai pelantikan, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan di bawah kepemimpinan Arief, MK akan terus melakukan perubahan di masa-masamendatang terutama penataan struktur organisasi dan pengembangan SDM. Sebab, penguatan institusi menjadi sangat penting bagisiapapun yang memimpin MK. “Saya kira Ketua MK yang baru akan melakukan perbaikan ke arah itu,” kata Hamdan.

Selain itu, penguatan putusan MK tidak kalah penting karena sebagai lembaga peradilan putusan itu adalah mahkota. Sebab, kalau putusannya bagus dengan sendirinya  putusan MK akan dihormati. “Pelaksanaan putusan MK sangat tergantung pada alasan dan dasar putusan dijatuhkan. Kalau putusannya sangat lemah itu bisa melemahkan MK sendiri dan orang bisa tidak hormat pada putusan MK,” kata dia.  

Menurutnya, masing-masing institusi negara menyadari betul pelaksanaan putusan MK sangat tergantung pada organ dan  lembaga negara lain. Karenanya, koordinasi menjadi sangat penting. “Ada rencana juga melakukan koordinasi dengan MA karena banyak hal untuk menyamakan persepsi dalam hal  implementasi putusan MK.”
Tags:

Berita Terkait