Arman Hanis Terpilih Sebagai Ketua Umum AAI Periode 2022-2027
Terbaru

Arman Hanis Terpilih Sebagai Ketua Umum AAI Periode 2022-2027

Arman terpilih secara aklamasi. Ia berharap, rekonsiliasi dan kebersamaan dapat menjadi modal utama AAI ke depan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Arman Hanis terpilih sebagai Ketua Umum AAI periode 2022-2027 saat menerima bendera AAI dari M Ismak. Foto: Istimewa
Arman Hanis terpilih sebagai Ketua Umum AAI periode 2022-2027 saat menerima bendera AAI dari M Ismak. Foto: Istimewa

Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ke VI di Makassar tanggal 24-26 Juni 2022 telah selesai, dengan terpilihnya Ketua Umum Arman Hanis secara aklamasi. Pemilihan ini juga diikuti dengan terpilihnya Muhammad Ismak sebagai Ketua Komisi Pengawas, Ketua Dewan Penasehat Jamaslin James Purba, Ketua Dewan Kehormatan Tengku Nasrullah. Agenda Munas VI AAI ini diikuti oleh 27 dewan pimpinan cabang (DPC) dari total 31 DPC terdaftar.

Ketua Umum AAI Terpilih, Arman Hanis mengatakan kontestasi pemilihan ketua umum telah usai. Sejumlah tantangan besar menunggu jalannya AAI. Untuk itu, kebersamaan menjadi modal utama bagi AAI. “Ketua umum tiada artinya tanpa kerja bersama seluruh anggota. Organisasi besar yang bergerak maju adalah refleksi dari anggota yang solid dan penuh semangat, bukan dari ketua umumnya saja. Sesuai dengan yang saya sampaikan deklarasi ialah rekonsiliasi demi kebersamaan,” kata Arman dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Minggu (26/06).

Arman mengibaratkan, rekonsiliasi demi kebersamaan terasa seperti ingin mendaki gunung yang belum pernah disinggahi. Terdengar sulit untuk diwujudkan namun tidak ada tugas atau amanah yang terlalu berat untuk diemban. Ia percaya, di balik setiap tantangan, terletak nikmat dan berkah yang apabila berhasil ditunaikan, tidak saja menorehkan catatan manis dalam sejarah organisasi AAI tetapi juga organisasi advokat secara keseluruhan. “Kita bisa menjadi lokomotif bagi kerja-kerja rekonsiliasi dan tentunya atas dukungan seluruh anggota,” kata dia.

Tanggung jawab rekonsiliasi secara formal, kata dia, memang berasa di punduk ketua umum dan jajaran pengurus nantinya. Tetapi secara hakikat tanggung jawab ini dipikul bersama. Seluruh anggota tanpa terkecuali, tidak seorang pun yang tidak mengambil bagian. Tanpa rekonsiliasi, ia ragu AAI dapat kembali ke masa-masa keemasannya.

Baca juga:

“Selama menjadi bagian AAI saya selalu bangga dengan kebersamaan, persatuan, dan kedinamisan AAI, tidak sedikit rekan-rekan advokat organisasi lain mengakui dan menyanjungnya bahkan sejumlah pihak memuji kaderisasi yang terus menciptakan regenerasi baru AAI dalam melangkah sekian tahun ini,” kata dia.

Arman mengutip satu pepatah Makassar “Nirengkengi jeknek manna nipasisaklak assiallejji pole,” yang artinya “ibarat airwalaupun dipisahkan akhirnya menyatu kembali”. Ia menjelaskan pepatah Makassar tersebut bermakna kalau pada dasarnya harus saling mengasihi, bagaimanapun ceritanya akan tetap bersatu. Meskipun ikatan sempat tercerai berai, ia berharap dapat terajut kembali. “Mari kita kumpulkan energi yang terserak, menjadi energi untuk membangun rumah ini bersama-sama,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait