Pengertian Yurisprudensi, Fungsi, dan Contohnya
Terbaru

Pengertian Yurisprudensi, Fungsi, dan Contohnya

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal. Secara sederhana, yurisprudensi adalah sumber hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Putusan atau perkara belum ada aturan hukumnya atau jika ada, aturan hukumnya kurang jelas.
  2. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Putusan memiliki muatan kebenaran dan keadilan.
  4. Putusan telah berulang kali diikuti oleh hakim berikutnya dalam memutus kasus yang mempunyai kesamaan fakta, peristiwa, dan dasar hukum;
  5. Putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung maupun uji eksaminasi oleh Tim Yurisprudensi Mahkamah Agung.
  6. Putusan telah direkomendasikan sebagai putusan yang berkualifikasi yurisprudensi tetap.

Kemudian, penerimaan yurisprudensi sebagai suatu hukum disebabkan oleh tiga alasan utama. Pertama, karena adanya kewajiban hakim untuk menetapkan dan memutus perkara yang diajukan meski belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut.

Kedua, salah satu fungsi pengadilan dalam pembaruan dan pembangunan hukum adalah menciptakan sumber hukum baru. Ketiga, adanya hasil penafsiran hakim terhadap ketentuan perundang-undangan dalam mencari, mewujudkan, dan menegakkan keadilan.

Faktor yang Mempengaruhi Penerapan Yurisprudensi di Indonesia

Yurisprudensi belum memiliki kedudukan hukum yang jelas di Indonesia, baik dalam teori maupun praktik. Diterangkan Jimly Asshiddiqie (dalam Simanjuntak, 89:2019), ada dua faktor yang melatarbelakanginya.

Pertama, sistem pengajaran hukum kurang menggunakan yurisprudensi sebagai bahan bahasan. Penyebabnya, antara lain:

  1. pengajaran hukum umumnya lebih menekankan penguasaan pengertian umum hukum yang bersifat abstrak dalam bentuk generalisasi teoritik;
  2. sistem hukum yang berlaku menempatkan asas dan kaidah yang bersumber pada peraturan undang-undang sebagai sendi utama hukum dan kurang memperhatikan pengertian atas ketentuan yurisprudensi;
  3. publikasi yurisprudensi sangat terbatas sehingga akses mempelajarinya tidak mudah; dan
  4. kebijakan penelitian hukum yang memberi lapangan fasilitas untuk penelitian yurisprudensi.

Kedua, dari segi praktik hukum, putusan hakim legally non binding atau tidak mengikat secara hukum. Hal ini disebabkan oleh sistem hukum Indonesia yang tidak menjalankan sistem precedent.

Tags:

Berita Terkait