Artidjo Alkostar: “Tidak Ada Celah untuk Negosiasi”
Berita

Artidjo Alkostar: “Tidak Ada Celah untuk Negosiasi”

Berlatar belakang aktivis bantuan hukum dan akademisi, Artidjo Alkostar telah menorehkan sejarah penting dunia peradilan Indonesia. Kini, ia telah pensiun, dan meninggalkan Mahkamah Agung dengan terhormat.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Iya karena itu yang dapat diukur. Yang lainnya kan perbedaannya tidak dapat diukur. Tindakan menguntungkan dan memperkaya kan harus ada parameternya.

 

Apakah putusan-putusan Anda dalam perkara korupsi sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat?

Tidak. Saya kira putusan pengadilan itu hanya sebagian dari upaya untuk memenuhi rasa keadilan yang begitu luas itu. Saya kira putusan pengadilan itu tidak akan pernah menjawab. Tapi itu adalah satu upaya untuk memberikan kontribusi dalam penegakan hukum pidana unsur atau roh dari suatu undang-undang itu bisa tercapai. Roh dari UU Anti Korupsi itu kan untuk sebanyak-banyaknya mengembalikan keuangan negara. Korupsi itu kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak dasar rakyat. Untuk itu tujuan utamanya adalah mengembalikan keuangan negara itu. Sehingga dengan demikian sedapat mungkin uang negara itu harus kembali. Dan juga kalau saya sering menerapkan pencabutan hak politik ya supaya masyarakat itu tidak terkecoh mana orang yang layak untuk dipilih dan mana yang tidak layak. Biasanya di Kamar saya kalau putusan itu biasanya langsung diputus untuk ditahan.

 

Ada kasus, seorang tetangga Pak Lumme (MS Lumme—hakim Agung ad hoc Tipikor) anggota saya, dia orang Toraja tapi di Papua, melakukan korupsi di situ kena hukuman 4 tahun tapi tidak ada perintah ditahan. Kemungkinan ada main mata dengan jaksa. Kemudian dia pindah ke kampungnya mencalonkan lagi dan terpilih lagi. Ini artinya bahwa saya menerapkan hukum pidana antikorupsi ini dengan sangat ketat. Kalau di majelis saya mesti saya perintahkan untuk segera ditahan. Supaya ini tidak menjadi bahan perdebatan di jaksa ini mau ditahan apa tidak. Tidak ada celah untuk negosiasi.

 

Jika penegakan hukum antikorupsi adalah asset recovery. Bagaimana kalau ternyata aset terpidana tidak cukup signifikan? Bagaimana politik hukum antikorupsi di Indonesia mengatasinya?

Untuk pengembalian uang negara itu, saya kira KPK sendiri sudah melakukan studi banding terutama ke Belanda. Di situ asset recovery berjalan hampir mulus. Di kita ini masih macam-macam. Banyak kendala-kendala. Misalnya mobilnya kalau ditahan dan diletakkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan) nilainya menjadi turun. Banyak sekali kendala-kendala itu. Untuk itu saya kira studi banding ke negara-negara yang telah berhasil mengembalikan keuangan negara itu sangat penting. Karena itu banyak faktornya, baik penempatannya sendiri, maupun ketegasan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi hukuman yang telah dijatuhkan. Di Mahkamah Agung sudah ada Perma yang kita buat misalnya orang yang mengembalikan sepertiga keuangan negara apa konsekuensinya? Itu yang perlu dipertegas.

 

Kalau begtu, apa masukan Anda untuk arah politik hukum pidana Indonesia ke depan?

Inti pokok hukum pidana itu kan sebetulnya menjaga martabat kemanusiaan. Tidak hanya pelaku tetapi juga rakyat Indonesia. Jadi harus dijalankan fungsi protektifnya. Setiap hukum itu kan mempunyai misi. Jadi untuk itu, politik hukum kriminal kita harus jelas. Sehingga dengan demikian misi yang diberikan kepada perangkat UU itu bisa tercapai.

 

Artidjo Alkostar dilahirkan di Situbondo, 22 Mei 1948. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tahun 1976, Artidjo langsung diberi amanah untuk menjadi staf pengajar di sana. Sembari mengabdikan diri di dunia kampus, suami Sri Widyaningsih ini mendedikasikan waktunya membantu warga pencari keadilan di LBH Yogyakarta. Bahkan ia memimpin lembaga ini selama periode 1989-1993. Setelah itu, ia menjalankan profesi advokat, sementara di kampus mendapat amanah mengemban jabatan Direktur Pusat Studi HAM, dan pernah menjadi Wakil Dekan. Pada tahun 2000, Artidjo terpilih sebagai hakim agung. Di sela-sela kegiatannya sebagai hakim agung, Artidjo berhasil menyelesaian studi di Northwestern University Chicago Amerika Serikat pada tahun 2000, dan tujuh tahun kemudian menyelesaikan program doktor ilmu hukum di Universitas Diponegoro, Semarang. Karyanya antara lain ‘Insan Kesepian dalam Keramaian, Telaah tentang Gelandangan di Ujung Pandang’ (1980), ‘Politik Hukum dalam Perspektif dalam Pembangunan Hukum Nasional (editor, 1986), Identitas Hukum Nasional (editor, 1997), Negara Tanpa Hukum, Catatan Pengacara Jalanan (2000), Human Right Court, Indonesia, and Civilization (2004), dan Korupsi Politik di Negara Modern (2008).

Tags:

Berita Terkait