Artidjo Alkostar: “Tidak Ada Celah untuk Negosiasi”
Berita

Artidjo Alkostar: “Tidak Ada Celah untuk Negosiasi”

Berlatar belakang aktivis bantuan hukum dan akademisi, Artidjo Alkostar telah menorehkan sejarah penting dunia peradilan Indonesia. Kini, ia telah pensiun, dan meninggalkan Mahkamah Agung dengan terhormat.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Di atas hukum itu ada hukum. Apa itu? Akal sehat. Selain itu ada the golden rule (akal semesta). Jadi di atas hukum itu ada hukum. Hukum buatan manusia itu tidak akan mampu bertentangan dengan akal semesta, yang dalam bahasa agama namanya sunnatullah. Jadi dengan demikian hukum itu harus ditegakkan dengan akal sehat. Seperti yang saya katakan dalam buku saya bahwa nilai filosofis dari hukum pidana, hukum itu selalu bergerak. Keluar itu sentrifugal selalu berhubungan dengan sosial dan budaya. Kalau ke dalam kepada nilainya, Sentripetal. Nilai logis, nilai kebenaran, nilai keadilan, nilai harmoni sosial, nilai keindahan, selalu saja begitu. Jadi, hukum itu bernyawa. Sukmanya adalah keadilan. Siapa yang menggerakkan itu? Para penegak hukum, terutama para hakim. Sehingga kembali kepada hakim.

 

Sebelum hakim menentukan putusannya dalam hukum pidana, hakim harus menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. ‘Terbukti secara sah’ itu, hubungan antara kebenaran, antara fakta satu dengan fakta yang lain saling berhubungan. Kedua ‘meyakinkan’. Keyakinan ini tidak bisa ditafsirkan seenak perutnya hakim, apapun seolah-olah hakim bisa menentukan. Saya kira tidak begitu. Menurut hemat saya, keyakinan itu ada tiga. Keyakinan yang pertama berdasarkan kebenaran yang diperoleh oleh panca indra. Sejak zaman Plato dulu, itu sudah jadi perdebatan filosofis bahwa kebenaran hakiki itu adalah kebenaran yang dilihat oleh panca indera. Keyakinan hakim itu harus diperoleh dari kebenaran yang diperoleh pancaindera. Realitas itu. Kedua, dalam filasafat hukum dikenal dengan filasafat realisme. keyakinan yang didapat dari realisme itu ada yang namanya ainul yaqin dalam agama. Filsafat idealism. Yang berhubungan dengan pengetahuan. Sejak zaman Plato diperdebatkan realita dalam dunia ini akan hancur. Yang tersisa hanya ide saja. Itu yang dikenal dengan ilmul yaqin. Ketiga, keyakinan yang muncul dari hati nuraninya, itu haqqul yaqin. Keyakinan hakim itu harus muncul dari situ. Jangan keyakinan hakim itu muncul karena ada sogokan.

 

Dengan demikian, hakim harus dapat mempertanggungjawabkannya putusan yang dia buat dalam suatu perkara. Putusan hakim itu harus akuntabel. Dapat dipertanggungjawabkan pertama kepada kebenaran ilmunya, kedua kepada institusinya, ketiga kepada stakeholders atau pemangku kepentingan; keempat, kepada hati nuraninya yang tidak bisa dibohongi; dan kelima kepada Yang Maha Tahu. Karena itu, di pengadilan kita ada irah-irah ‘Demi Keadlian Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.

 

Ada persiapan khusus Anda saat hendak memutus kasus-kasus besar?

Saya tidak ada persiapan khusus. Biasa saja. Tentu sebagai muslim saya harus selalu yakin kepada Yang Maha Kuasa. Kalau kita berfikir jernih dengan hati yang bersih dan keihklasan, maka Allah akan selalu menjaga kita. Yang harus kita jaga adalah hati kita harus selalu tetap bersih sehingga jangan ada kotoran yang melekat. Misalnya ada orang yang mau menghubungi kita, kawan advokat mengajak makan dan macam-macamlah. Saya kira (ajakan itu) akan mengurangi kebeningan hati kita. Kalau hati kita bening, Allah akan memberikan petunjuk kepada kita karena perintah langit itu tidak pernah turun kepada hati yang kotor; turunnya selalu kepada hati yang bersih.

 

Saat menjadi akademisi, Anda menaruh perhatian pada pembangunan hukum nasional. Apa pandangan Anda tentang pembangunan hukum nasional?

Menurut hemat saya terkait pembangunan hukum nasional itu masih menjadi masalah besar. Misalnya kalau ada Undang-Undang bermasalah dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi karena relevansi sosialnya tidak ada atau ketinggalan zaman. Itu kan masalah watak atau karakter Undang-Undang. Jadi untuk membangun hukum nasional itu, harus dibangun asas-asanya dulu, prinsipnya. Apa saja sih? Misalnya kalau ada 20 prinsip, maka saat membuat hukum nasional harus merujuk kepada 20 prinsip itu sehingga ada sumbu nilai yang kesemuanya merujuk ke sana. Misalnya tentang keadilan, tentang toleransi, dan lain-lain. Harus prinsipnya dulu yang menurut hemat saya harus dibangun. Kalau sekarang ini, sistem pembangunan hukum nasional kita dikelola seperti supermarket. Setiap yang berkepentingan mengajukan ke DPR untuk dibahas. Lalu antara satu dengan yang lain tidak ada hubungannya, malah yang satu dengan yang lain saling bertentangan.

 

Menurut saya sejak zaman Belanda hingga saat ini, pembangunan hukum nasional belum mendapat perhatian sepenuhnya oleh negara. Ke depan saya kira perlu dibuatkan hukum nasional yang disiapkan asasnya dan itu menjadi tali sumbu nilai dari setiap hukum nasional. Kalau rohnya hukum nasional itu sama, tidak akan ada masalah. Setiap hukum itu punya ideologi, pilihan nilai. Misalnya, kalau ada UU Migas digugat ke Mahkamah Konstitusi, itu kan masalah ideologi hukumnya. Sehingga dengan demikian tidak ada lagi hukum yang memuat kepentingan-kepentingan tertentu. (AID)

Tags:

Berita Terkait