Artificial Intelligence Dinilai Tidak Bisa Gantikan Peran Notaris
Utama

Artificial Intelligence Dinilai Tidak Bisa Gantikan Peran Notaris

Setiap kasus, perbuatan, dan akta yang dibuat oleh notaris tidak bisa digantikan oleh robot secara masal. Setiap kasus dari akta yang dibuat telah memiliki spesifikasi tersendiri yang membutuhkan pemikiran, etika, dan kejujuran.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
IG Live Hukumonline bertema Bisakah Notaris Digantikan AI di Masa Depan?. Foto: WIL
IG Live Hukumonline bertema Bisakah Notaris Digantikan AI di Masa Depan?. Foto: WIL

Kemunculan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang kian masif diprediksi dapat menggantikan peran manusia dalam beberapa jenis profesi, termasuk profesi di bidang hukum, khususnya notaris.

Perkembangan teknologi telah mengantarkan manusia memasuki dunia baru. Saat ini banyak institusi yang menggunakan kecerdasan buatan untuk mempermudah urusan serta efisiensi waktu di dalam beberapa hal di dalam sebuah industri. 

Kehadiran AI ini turut mengubah pola dan gaya hidup manusia. Di masa depan, diketahui kehadiran AI akan membuat punahnya sejumlah pekerjaan manusia termasuk di bidang hukum.

Baca Juga:

Tri Firdaus Akbarsyah selaku Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2016-2022 menyatakan, dirinya tidak melihat bahwa tugas notaris bisa digantikan oleh AI.

“Kenapa tidak ada, karena notaris itu menjamin keberadaan seseorang dan menjamin kewenangan seseorang. Secara moral dan kecerdasan notaris akan melihat yang berhadapan dengan dia adalah orang yang sesuai dengan kewenangan sebagai penghadap,” jelasnya dalam acara Instagram Live Hukumonline bertema “Bisakah Notaris Digantikan AI di Masa Depan?, Jumat (24/2).

Menurutnya, setiap kasus, perbuatan, dan akta yang dibuat oleh notaris tidak bisa digantikan oleh robot secara masal. Setiap kasus dari akta yang dibuat telah memiliki spesifikasi tersendiri yang membutuhkan pemikiran, etika, dan kejujuran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait