Artificial Intelligence Lolos Ujian Profesi, Begini Pandangan Organisasi Advokat
Utama

Artificial Intelligence Lolos Ujian Profesi, Begini Pandangan Organisasi Advokat

Bagai dua mata koin, eksistensi AI selain tantangan, juga dapat memberikan manfaat bagi kalangan advokat. Terlebih, perkembangan teknologi yang pesat menjadi sebuah situasi yang tak dapat terhindari.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Apalagi, saat ini diketahui telah terdapat beberapa firma hukum besar yang ada di dunia memanfaatkan teknologi AI. Meski masih belum ada keseragaman dalam praktik pemanfaatannya di kalangan law firm. “Tandanya sebagian dari kita sudah cukup siap. Hanya saja secara merata seluruh Indonesia ini masih sesuatu hal yang secara keras dipikirkan bersama,” kata dia.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia (Sekjen AAI) Bobby Rahman Manalu memaknai lulusnya suatu sistem AI dalam ujian profesi advokat sebagai suatu wake up call bagi industri jasa hukum agar senantiasa berbenah dalam menyajikan layanan hukum terhadap klien.

“AAI tentu saja harus mulai memikirkan dan mendorong soal regulasi penggunaan AI nantinya. Saat ini di Amerika Serikat dan Eropa sudah mulai memikirkan aspek itu yang menyangkut kepentingan publik karena AI tentu saja tak mengenal etika. Selain sebagai organisasi, kerja-kerja peningkatan kompetensi advokat harus terus dilakukan,” ujar Bobby.

Saat ini, kata dia, bisa jadi advis hukum yang diproses melalui kecerdasan buatan belum seakurat advis yang dihasilkan advokat. Akan tetapi dengan teknologi yang terus berkembang pesat tidak kemudian menutup kemungkinan potensi AI yang semakin berkembang dan dapat menjadi tantangan di industri jasa hukum, khususnya di Indonesia.

Bagai dua mata koin, eksistensi AI dapat menjadi tantangan dan sekaligus memberikan peluang. “Untuk jangka pendek, kemungkinan AI akan menguntungkan para pemain besar di industri jasa hukum karena merekalah yang mampu membeli sistemnya. Di sisi klien atau masyarakat, kehadiran AI tentu saja akan memberikan kemudahan dan kecepatan akses,” ungkapnya.

Sudah menjadi keniscayaan terjadi perkembangan teknologi yang kemudian mendisrupsi industri jasa hukum. Meskipun kecanggihan AI dewasa ini nampaknya belum sepenuhnya mendekati kemampuan advokat dalam memberi jasa hukum, tetapi setiap advokat harus melihatnya sebagai tantangan untuk terus meng-upgrade kemampuan kompetensi dan pelayanan kepada klien.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komite Kerja Sama Internasional Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Ira Andamara Eddymurthy memandang penggunaan AI secara langsung maupun tidak dapat membantu pekerjaan lawyer sekaligus menggantikan peran SDM dalam beberapa aspek.

Tags:

Berita Terkait