Artis Gugat Pembatalan Merek yang Telah Terdaftar atas Nama Pengusaha
Berita

Artis Gugat Pembatalan Merek yang Telah Terdaftar atas Nama Pengusaha

Telah terdaftarnya merek ‘Bensu’ milik Jessy Handalim sebagai pemilik kedai Bengkel Susu, berdampak pada tertahannya pendaftaran perlindungan merek ‘Geprek Bensu’ milik Ruben Onsu selama 1 tahun.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: RES

Sejak 3 September 2015 lalu, Jessy Handalim, pemilik kedai Bengkel Susu (Bensu) terdaftar dan dilindungi sebagai pemegang hak eksklusif merek Bensu dengan nomor IDM000622427 berdasarkan pangkalan data DJKI. Adapun Bensu milik Jessy tersebut terdaftar pada kelas barang 43 yang meliputi perlindungan atas jasa bar, kafe, kantin, catering, penyewaan kursi, meja, taplak meja, peralatan terbuat dari kaca, restoran, restoran swalayan, kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan, penyewaan dispenser air minum.

 

Telah terdaftarnya merek Bensu milik Jessy tersebut, ternyata berdampak pada tertahannya pendaftaran perlindungan merek ‘Geprek Bensu’ milik artis Ruben Onsu selama 1 tahun. Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyebut lantaran ada kesamaan nama ‘Bensu’ dengan pemilik merek Bengkel Susu, pendaftaran merek milik Ruben menjadi terhambat.

 

Padahal, katanya, pada Pasal 21 ayat 2 (a) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jelas diamanatkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) wajib menolak pendaftaran merek jika merupakan nama atau singkatan nama dari orang terkenal.

 

“Jadi sudah 1 tahun ini terhambat, padahal proses daftar merek di undang-undang kan 6 bulan harusnya,” kata Minola kepada hukumonline, Selasa (16/10).

 

Pasal 21:

  1. Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

 

Selain kerugian karena tidak bisa mendaftarkan merek Bensu, Minola menyebut Ruben Onsu juga berpotensi merugi karena nama baik dan materi. “Karena kan orang melihatnya kalau ada apa-apa karena ada merek Bensu-nya itu dianggap Ruben Onsu, itu yang kita tidak mau,” kata Minola.

 

Lantas apakah masih terbuka kesempatan bagi pemilik nama terkenal yang ‘keduluan’ oleh pihak lain dalam pendaftaran merek tanpa adanya keberatan dalam masa pengumuman berita resmi merek?

Tags:

Berita Terkait