Artis Gugat Pembatalan Merek yang Telah Terdaftar atas Nama Pengusaha
Berita

Artis Gugat Pembatalan Merek yang Telah Terdaftar atas Nama Pengusaha

Telah terdaftarnya merek ‘Bensu’ milik Jessy Handalim sebagai pemilik kedai Bengkel Susu, berdampak pada tertahannya pendaftaran perlindungan merek ‘Geprek Bensu’ milik Ruben Onsu selama 1 tahun.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 14 UU Merek telah membuka kesempatan untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan ketika Menteri mengumumkan merek yang sedang didaftarkan tersebut dalam Berita Resmi Merek.

 

Bagian Kelima

Pengumuman Permohonan

Pasal 14:

(1) Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(2) Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) bulan.

(3) Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik.

Bagian Keenam

Keberatan dan Sanggahan

Pasal 16:

(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.

(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.

Pasal 17:

(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri.

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

 

Karena baru mengetahui adanya pihak yang menggunakan singkatan nama terkenal kliennya, Minola menyebut masih ada upaya lain untuk perlindungan singkatan nama terkenal yang belum terdaftar, yakni melalui pasal gugatan pembatalan merek.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, ketentuan soal gugatan pembatalan pendaftaran bisa ditemukan pada Pasal 76 UU Merek yang gugatan pembatalannya diajukan kepada Pengadilan Niaga.

 

“Jadi kan memang ada mekanisme gugatan pembatalannya di Pengadilan Niaga, cuman orang banyak keliru menganggap yang benar adalah siapa yang pertama kali mendaftarkan,” kata Minola.

 

Pasal 76:

(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.

(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.

(3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.

 

Untuk diketahui terkait masalah ini pada 25 September 2018, Ruben telah mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Ada beberapa hal yang diinginkan Ruben Onsu atas gugatan merek Bensu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait