Artis Gugat Pembatalan Merek yang Telah Terdaftar atas Nama Pengusaha
Berita

Artis Gugat Pembatalan Merek yang Telah Terdaftar atas Nama Pengusaha

Telah terdaftarnya merek ‘Bensu’ milik Jessy Handalim sebagai pemilik kedai Bengkel Susu, berdampak pada tertahannya pendaftaran perlindungan merek ‘Geprek Bensu’ milik Ruben Onsu selama 1 tahun.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan singkatan nama Penggugat “BENSU” adalah singkatan nama orang terkenal.
  3. Menyatakan Merek GEPREK BENSU milik Penggugat adalah Merek terkenal.
  4. Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar Merek “BENSU” yang beriktikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai Merek tersebut.
  5. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena merupakan singkatan nama terkenal milik Penggugat.
  6. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek GEPREK BENSU Penggugat.
  7. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam Kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik.
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek BENSU atas nama JESSY HANDALIM dengan Nomor Pendaftaran IDM000622427 untuk Kelas 43, dengan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dan Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya.
  9. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Hukumonline sudah berusaha menghubungi Direktur Merek DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Fathlurachman, untuk melakukan konfirmasi. Hanya saja, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

 

Konsultan sekaligus pengamat hukum kekayaan intelektual, Gunawan Suryo Murcito, menyebut biasanya jika memang dalam pendaftaran suatu merek terdapat indikasi nama atau singkatan nama orang terkenal yang bisa dibuktikan, maka pendaftaran merek itu akan ditolak oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

 

(Baca Juga: Rendahnya Kesadaran Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Lantaran Edukasi Minim)

 

Untuk mengetahui sejauhmana suatu nama atau singkatan nama itu bisa dikatakan terkenal, kata Gunawan, pihak DJKI biasanya menggunakan data pembanding seperti menelusuri pada laman google, atas pengetahuannya sendiri seperti nama itu sering digunakan artis di televisi.

 

“Pembuktian nama orang bisa dianggap terkenal banyak cara, misalnya dari dimuat di media massa, sering dimuat atau misalnya pemain sinetron terkenal atau dari pembuktian sinetronnya banyak diputar dan berapa lama dia berkiprah di situ dari bukti-bukti yang relevan,” kata Gunawan.

 

Pada praktiknya, Gunawan menyebut gugatan pembatalan merek oleh nama/singkatan nama orang terkenal ini bukanlah yang pertama terjadi. Ia menyebut pernah ada kasus pelawak terkenal yang mengajukan gugatan tersebut karena terhambat mendaftarkan mereknya yang telah digunakan orang lain hingga akhirnya berhasil didaftarkan.

 

Akan tetapi, kata Gunawan, perlu ditekankan bahwa dalam kondisi pemeriksa tidak memiliki pengetahuan tentang ‘keterkenalan’ singkatan nama itu maka pihak pemeriksa tidak bisa dikenakan sanksi atas ketidaktahuannya. Untuk mengantisipasi hal itulah, mengapa dalam UU Merek diatur juga mengenai ketentuan gugatan pembatalan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait