Artis Pun Diminta Ikut Program Tax Amnesty
Berita

Artis Pun Diminta Ikut Program Tax Amnesty

Pengelolaan penghasilan artis dikelola manajer atau sebuah manajemen. Kurang paham tentang mekanisme pajak.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pajak. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pajak. Ilustrator: BAS
Pemerintah terus memperluas cakupan program pengampunan pajak. Selain kalangan pengusaha dan profesional hukum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seniman, artis dan para pekerja di industri hiburan untuk taat membayar pajak. Termasuk mengikuti program pengampunan pajak. Salah satu yang disasar adalah manajer artis karena merekalah umumnya yang banyak tahu penghasilan artis.

DJP telah melakukan sosialisasi pengampunan pajak bersama dengan Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) di Jakarta, Selasa (23/8) kemarin. Tampak hadir pencipta lagu dan penyanyi yang kini menjadi wakil rakyat, Anang Hermansyah.

Ketua Umum Imarindo, Nanda Persada, mengatakan selama ini banyak pelaku industri hiburan yang kurang memahami mekanisme pelaporan pajak. Misalnya bagaimana perhitungan, dan kemana pajak yang sudah dibayarkan. Bahkan, para pelaku hiburan kerap merasa bagai dikejar debt collector untuk penagihan pajak yang sudah lama tertunda.

Dia menjelaskan, banyak cerita kurang sedap di kalangan artis, manajer artis dan pekerja di lingkungan manajemen mengenai pajak. Ada penagihan dalam jumlah besar dengan rentang waktu yang singkat. Ada juga dikejar-kejar debt collector untuk penagihan pembayaran pajak yang sudah lama tertunda. Pekerjaan yang dilakukan sudah selesai bertahun-tahun lalu, penagihannya baru muncul belakangang. “Hal-hal semacam ini yang menjadi concern kami," kata Nanda.

Nanda meminta DJP terus melakukan sosialisasi mengingat Imarindo menaungi 200 menajer artis dan 600 artis dari berbagai profesi. Ia yakin penghasilan artis mudah dilacak sehingga pembayaran pajaknya juga tidak sulit. Yang paling penting DJP memberikan penjelasan yang detil bagaimana mekanisme pembayaran pajak, dan bagaimana program pengampunan pajak.

Malah DJP bisa menjadikan artis sebagai duta pajak. “Namun, sebagai public figure, mereka bisa kok sebagai figur yang pas untuk berkampanye untuk wajib pajak," tambahnya.

Anang mengaku sudah berkomunikasi dengan Imarindo sebelum sosialisasi tax amnesty. Anang mengatakan ajak menjadi momok tersendiri bagi kalangan artis. “Banyak teman-teman manajer tanya bagaimana dekat dgn DJP. Pegawai pajak juga bilang sulit ketemu artis,” uajrnya.

Anang juga menceritakan kegalauannya terhadap pembajakan yang marak. Dalam kasus ii negara seolah-olah tidak hadir memberikan perlindungan kepada seniman dan artis.

Anang berharap antara pelaku industri hiburan dapat bersinergi bersama DJP dalam hal perpajakan. Ia juga menyatakan akan mengusahakan perlindungan hak cipta. “Saya minta moment hari ini, bahwa hal-hal yg simpang siur mengenai tax amnesty ini bisa diretas hari ini. Yang bermasalah bisa diselesaikan hari ini. Tapi saya ingatkan, setelah ikut tax amnesty jangan main-main lagi dengan pajak,” tandasnya.

Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan Pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan  beberapa tahun belakangan ini. Melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang tahun ini mulai direvisi. Dan kedepannya, akan ada revisi baru mengenai RUU Pajak Penambahan Milan Barang dan Jasa (PPN), kemudian Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangungan (PBB).

Dikatakan Hestu, ketidaktahuan masyarakat Indonesia mengenai prosedur perpajakan, terkadang menjadi celah untuk dimanfaatkan orang-orang yang tak bertanggung jawab. Mulai dari penggelapan pajak, penundaan pembayaran pajak, hingga pemaksaan pembayaran pajak.

“Alhasil banyak orang yang skeptis terhadap pajak itu sendiri. Padahal dengan membayar uang pajak secara teratur, pembiayaan program kerja (banyak hal) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah akan berjalan maksimal,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Hestu berharap para pelaku hiburan dapat memahami prosedur perpajakan. Dengan demikian, mereka juga mau mengikuti program ini, dan target penerimaan pajak dari tax amnesty dapat terpenuhi yakni sebesar Rp165 triliun.
Tags:

Berita Terkait