Profesi hakim merupakan karier puncak bagi seluruh profesi lulusan ilmu hukum, untuk itu menjadi seorang hakim memerlukan jalan panjang. Lulusan hukum yang ingin berkarier sebagai hakim harus mengambil jalur pelatihan atau pendidikan khusus kedinasan sebagai calon hakim tanpa harus berpraktik sebagai advokat atau jaksa.
Para calon hakim ini dapat dipromosikan dari waktu ke waktu, sehingga pada ujung kariernya dapat mengemban jabatan hakim. Di luar itu, tersedia juga jalur dari non karier hakim untuk mengisi jabatan hakim di area atau level tertentu.
Seperti hakim agung dan hakim konstitusi yang dapat menjalankan profesinya tanpa melewati non karier hakim sepanjang mereka memiliki pengalaman bekerja di bidang hukum seperti dosen, jaksa, advokat, atau notaris.
Baca Juga:
- Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri
- Profesi Mediator untuk Penyelesaian Luar Sengketa
- Status Uang Muka Jika Jual Beli Batal
Label yang diberikan kepada hakim adalah “Yang Mulia”, kemuliaan jabatan hakim yang melekat adalah nilai paling ideal dari hukum yaitu keadilan. Sehingga sosok hakim dilihat sebagai sosok kepercayaan dan kepasrahan masyarakat untuk mendapatkan putusan mengenai perkara yang dihadapi oleh masyarakat.
Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum dan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Syarat Menjadi Advokat bagi Penyandang Disabilitas
Penyebutan “Yang Mulia” berawal dari panggilan resmi yang berasal dari praktik feudal kuno. Penyebutan “Yang Mulia” ditujukan kepada orang-orang yang memiliki gelar, termasuk para ksatria, sebelum akhirnya digunakan oleh para hakim.