6 Asas Hukum Internasional dan Penerapannya
Terbaru

6 Asas Hukum Internasional dan Penerapannya

Asas hukum internasional, terdiri dari asas teritorial, ne bis in idem, pacta sunt servanda, hingga inviolability dan immunity.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi hukum internasional
Ilustrasi hukum internasional

Sebelum membahas asas-asas hukum internasional, mari simak definisi hukum internasional terlebih dahulu. Secara sederhana, hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas berskala internasional.

Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai hukum yang mengatur perilaku dan hubungan antarnegara semata. Namun, seiring perkembangannya, definisi hukum internasional pun meluas meliputi hubungan negara dengan organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi lainnya, hubungan negara dengan individu dalam konteks khusus, dan lain sebagainya.

Baca juga:

Masih terkait pengertian hubungan internasional, berikut pengertian hukum internasional menurut para ahli yang kerap menjadi acuan dalam berbagai penelitian.

  1. Hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja: hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.
  2. Hukum internasional menurut Rebecca M. Wallace: hukum internasional adalah peraturan serta norma yang di dalamnya mengatur tindakan setiap negara serta entitas lainnya.
  3. Hukum internasional menurut Hugo de Groot: hukum internasional adalah sebuah hukum yang didasarkan pada kemauan bebas serta persetujuan dari sebagian maupun keseluruhan negara. Hukum ini dibuat dan dibentuk dalam rangka kepentingan bersama.

Asas-Asas Hukum Internasional

Diterangkan Kt. Diara Astawa (2014), setiap hukum yang berlaku di suatu negara, termasuk halnya hukum internasional, memiliki asas-asas atau prinsip yang tegas dan jelas.

Adapun 6 asas hukum internasional terdiri atas asas teritorial, asas kebangsaan, asas kepentingan, ne bis in idem, pacta sunt servanda, jus cogens, serta inviolability dan immunity. Berikut paparannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait