6 Asas Hukum Internasional dan Penerapannya
Terbaru

6 Asas Hukum Internasional dan Penerapannya

Asas hukum internasional, terdiri dari asas teritorial, ne bis in idem, pacta sunt servanda, hingga inviolability dan immunity.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Asas teritorial adalah asas yang didasarkan pada kedaulatan atau kekuasaan negara atas wilayahnya. Jika dielaborasikan, negara berhak untuk menerapkan hukum yang berlaku di wilayahnya untuk warga negaranya (semua orang) tanpa tekanan kekuasaan dari negara lain. Sehubungan dengan ini, setiap subjek hukum harus mematuhi hukum yang ditetapkan.
  1. Asas kebangsaan adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Ini berarti, hukum tetap berlaku bagi warga negaranya di mana pun warga negara tersebut berada, sekalipun jika warga tersebut melakukan perbuatan melawan hukum di luar negeri atau di negara lain.
  1. Ne bis in idem adalah asas hukum internasional yang jika diartikan bermakna tidak seorang pun dapat diadili untuk kedua kalinya atas suatu perkara yang sama. Asas ini berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  1. Pacta sunt servanda adalah asas hukum internasional yang dikenal dalam perjanjian internasional dan menjadi kekuatan hukum serta moral bagi negara yang mengikatkan diri. Jika diartikan, asas ini bermakna bahwa setiap perjanjian internasional yang telah disepakati bersama harus ditaati dan dilaksanakan semua pihak tanpa ada pengingkaran.
  1. Jus cogens adalah adalah kaidah atau norma yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan dan tidak boleh dilanggar. Asas jus cogens bermakna bahwa suatu perjanjian internasional dapat batal demi hukum jika dalam atau pada pembentukannya bertentangan dengan kaidah atau norma dasar hukum internasional umum.
  1. Inviolability dan immunity adalah asas hukum internasional yang dikenal dalam pedoman tertib diplomatik dan protokoler. Jika diartikan, inviolability berarti seorang pejabat diplomatik tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan negara penerima. Sebaliknya, negara penerima berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah adanya serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pejabat diplomatik yang bersangkutan. Kemudian, dengan asas immunity, pejabat diplomatik menjadi kebal terhadap yurisdiksi dari hukum negara penerima atau tempatnya bertugas.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait