5 Asas-Asas Hukum Perdata terkait Perjanjian
Terbaru

5 Asas-Asas Hukum Perdata terkait Perjanjian

Dalam hukum kontrak perdata, dikenal dengan adanya lima asas hukum perdata. Mulai dari asas konsensualisme hingga kepribadian. Simak paparan selengkapnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Menentukan/memilih klausa dari perjanjian yang akan dibuat.
  2. Menentukan apa yang menjadi objek perjanjian.
  3. Menentukan bentuk perjanjian.
  4. Menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional.
  1. Asas Pacta Sunt Servanda

Jika diterjemahkan dari bahasa latin, pacta sunt servanda berarti janji harus ditepati. Diterangkan Harry Purwanto dalam Mimbar Hukum Volume 21 No. 1, asas pacta sunt servanda adalah asas atau prinsip dasar dalam sistem hukum civil law yang dalam perkembangannya diadopsi dalam hukum internasional.

Kemudian, Purwanto juga menerangkan bahwa asas hukum perdata yang satu ini berkaitan dengan kontrak atau perjanjian yang dilakukan antara para individu dan mengandung makna, bahwa:

  1. perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya; dan
  2. mengisyaratkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban yang ada pada perjanjian merupakan tindakan melanggar janji atau wanprestasi.
  1. Asas Iktikad Baik

Iktikad baik bermakna melaksanakan perjanjian dengan maksud (iktikad) yang baik. Berdasarkan Simposium Hukum Perdata Nasional, iktikad baik hendaknya diartikan sebagai:

  1. kejujuran saat membuat kontrak;
  2. pada tahap pembuatan ditekankan, apabila kontrak dibuat di hadapan pejabatan, para pihak dianggap beriktikad baik; dan
  3. sebagai kepatutan dalam tahap pelaksanaan, yaitu terkait suatu penilaian, baik terhadap perilaku para pihak dalam melaksanakan kesepakatan dalam kontrak; atau semata-mata untuk mencegah perilaku yang tidak patut dalam pelaksanaan kontrak.
  1. Asas Kepribadian

Diterangkan M. Muhtarom dalam Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak, asas kepribadian adalah asas yang menentukan bahwa seseorang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan pribadi atau perseorangan saja.

Dalam KUH Perdata, asas hukum perdata ini tersirat dalam pasal berikut.

  1. Pasal 1315 KUH Perdata yang menerangkan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.
  2. Pasal 1340 KUH Perdata yang menerangkan bahwa persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait