5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru
Terbaru

5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

KUHP Baru mengenal 5 asas hukum pidana, yakni asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
ilustrasi asas-asas hukum pidana. Foto: unsplash.com.
ilustrasi asas-asas hukum pidana. Foto: unsplash.com.

Diterangkan Fitri Wahyuni dalam Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, asas hukum pidana dapat dikategorikan berdasarkan dua kelompok besar. Pertama, asas hukum pidana menurut waktu. Asas yang masuk penggolongan ini adalah asas legalitas.

Kedua, asas hukum pidana berdasarkan tempat dan waktu. Adapun asas-asas hukum pidana yang masuk dalam penggolongan ini, antara lain asas teritorial, asas perlindungan, asas universal, dan asas personalitas. Berikut paparannya.

Baca juga:

  1. Asas Legalitas

Asas legalitas atau the principle of legality merupakan asas yang menentukan bahwa tindak pidana haruslah diatur terlebih dulu dalam undang-undang atau suatu aturan hukum sebelum seseorang melakukan pelanggaran atau perbuatannya.

Menurut Amir Ilyas dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan, keberadaan asas legalitas ini memiliki tiga pokok pengertian sebagai berikut.

  1. Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana apabila perbuatan itu tidak diatur dalam suatu peraturan terlebih dahulu.
  2. Untuk menentukan adanya tindak pidana tidak boleh didasarkan pada analogi.
  3. Peraturan-peraturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut.

Lebih lanjut, Muladi (dalam Ilyas, 2012:13) asas legalitas sebagai asas hukum pidana ini nyatanya bertujuan untuk hal-hal berikut.

  1. Memperkuat adanya kepastian hukum.
  2. Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa.
  3. Mengefektifkan deterrent function dari sanksi pidana.
  4. Mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
  5. Memperkokoh penerapan the rule of law.

Dalam KUHP Baru atau UU 1/2023, kehadiran asas legalitas dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 yang menerangkan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

  1. Asas Wilayah atau Teritorial

Asas hukum pidana yang satu ini dilandasi oleh kedaulatan negara. Negara yang berdaulat wajib menjamin ketertiban hukum di wilayahnya dan oleh sebab itu, negara berhak menjatuhkan pidana bagi siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayahnya.

Kehadiran asas teritorial dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 4 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan:

  1. tindak pidana di wilayah NKRI;
  2. tindak pidana di kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
  3. tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah NKRI atau di kapal Indonesia dan di pesawat udara Indonesia.
  1. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif

Menurut asas hukum pidana yang satu ini, berlakunya perundang-undangan pidana didasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh seseorang di luar negeri dengan tidak dipersoalkan kewarganegaraannya; apakah pelaku adalah warga negara atau orang asing.

Jika disederhanakan, pada intinya asas perlindungan menitikberatkan pada perlindungan unsur nasional terhadap siapapun dan di mana pun.

Kehadiran asas ini diterangkan dalam ketentuan Pasal 5 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan NKRI yang berhubungan dengan:

  1. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
  2. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
  3. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
  4. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
  5. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
  6. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
  7. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
  1. Asas Universal

Asas persamaan atau yang dikenal juga dengan asas universal adalah asas yang menitikberatkan pada kepentingan hukum internasional secara luas atau. Makna luas berarti hukum pidana tidak dibatasi oleh tempat, wilayah, atau bagi orang tertentu saja, melainkan berlaku di mana pun dan bagi siapa pun.

Diterangkan Eddy Hiariej dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, arti penting dari asas universal adalah jangan sampai ada pelaku kejahatan internasional yang lolos dari hukuman. Agar tidak ada pelaku yang lolos, setiap negara berhak untuk menangkap, mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional.

Kemudian, jika pelaku kejahatan internasional telah diadili dan dihukum oleh suatu negara, negara lain tidak boleh mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional atas kasus yang sama. Asas universal ini berlaku bagi tindak pidana yang dinilai sebagai kejahatan internasional, bukan kejahatan transnasional.

Kehadiran asas universal dalam UU 1/2023 dapat ditemukan dalam:

  • Pasal 6 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang.
  • Pasal 7 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.
  1. Asas Nasional Aktif

Secara sederhana, asas nasional aktif adalah asas yang menitikberatkan subjek hukum sebagai warga negara tanpa mempermasalahkan lokasi keberadaannya.

Jika diartikan, dengan asas personalitas atau nasional aktif, peraturan perundang-undangan pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan warga negara di mana pun warga tersebut berada, sekalipun di luar negeri.

Kehadiran asas personalitas dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 8 UU 1/2023 yang berbunyi:

  1. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Ketentuan pidana tersebut berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan.
  3. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III.
  4. Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah tindak pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan.
  5. Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud tidak dapat dijatuhi pidana mati jika tindak pidana tersebut menurut hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait