5 Asas-Asas Hukum Tata Negara
Terbaru

5 Asas-Asas Hukum Tata Negara

Apa saja asas-asas hukum tata negara? Ada 5 asas, yakni asas pancasila, negara hukum, kedaulatan rakyat, negara kesatuan, dan asas pemisahan kekuasaan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi asas-asas hukum tata negara. Sumber: pexels.com
Ilustrasi asas-asas hukum tata negara. Sumber: pexels.com

Pertanyaan tentang asas-asas hukum tata negara merupakan pertanyaan yang cukup sering ditanyakan. Mari simak uraian tentang teori hukum tata negara, sumber hukum, hingga asas-asas hukum tata negara dalam uraian berikut.

Hukum tata negara merupakan salah satu bagian dari hukum publik. Secara umum, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.

Baca juga:

Teori Hukum Tata Negara

Para ahli merumuskan berbagai definisi hukum tata negara. Paul Scholten misalnya, yang mengartikannya sebagai het recht dat regelt de staatsorganisatie atau hukum yang mengatur organisasi negara. Dalam teori Scholten, yang ditekankan adalah perbedaan antara organisasi negara dari organisasi nonnegara, misalnya gereja.

Diterangkan Johan Jasin dalam Hukum Tata Negara Suatu Pengantar, pandangan Scholten dikatakan terlalu sempit karena belum mempertimbangkan hubungan organisasi negara dengan warga negara. Selain itu, Scholten juga tidak mempertimbangkan hak-hak asasi manusia sebagai materi dalam hukum tata negara.

Seperti halnya Scholten, J.H.A Logemann mengartikan hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur organisasi negara. Kemudian, Logemann menyebutkan bahwa jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, dan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis.

Lebih lanjut, Logemann juga menyatakan bahwa hukum tata negara menangani urusan-urusan seperti pembentukan jabatan dan susunannya, pengangkatan pemangku jabatan, kewajiban atau tugas yang terikat pada jabatan itu, kewenangan hukum yang terikat pada jabatan, lingkungan daerah dan personil, tugas dan jabatan yang meliputinya, hubungan kewenangan jabatan, peralihan jabatan, dan hubungan antara jabatan dan pemangku jabatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait